Surat Edaran Menpan-RB Tentang Persetujuan Penyesuaian Nomenklatur Jenjang dan Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024
- 6.271
- Surat Dinas
- 31 Mei 2024
| a. | Terhadap Jabatan Fungsional Guru yang masih menggunakan nomenklatur jenjang jabatan fungsional sebelum Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 ditetapkan, untuk segera disesuaikan ke dalam nomenklatur jenjang jabatan fungsional dengan ketentuan sebagai berikut: | |||
| 1. | Pejabat Fungsional Guru Pratama dengan pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Guru Muda TK I dengan pangkat Pengatur TK I golongan ruang II/d, Pejabat Fungsional Guru Madya dengan Pangkat Penata Muda Golongan Ruang III/a, dan Pejabat Fungsional Guru Madya TK I dengan pangkat Penata Muda TK I golongan ruang III/b, diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama dengan pangkat sesuai pangkatnya. | |||
| 2. | Pejabat Fungsional Guru Dewasa dengan Pangkat Penata Golongan Ruang III/c dan Pejabat Fungsional Guru Dewasa TK I dengan pangkat Penata TK I golongan ruang III/d, diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru Ahli Muda dengan pangkat sesuai pangkatnya. | |||
| 3. | Pejabat Fungsional Guru Pembina dengan Pangkat Pembina Golongan Ruang IV/a, Pejabat Fungsional Guru Pembina TK I dengan pangkat Pembina TK I golongan ruang IV/b, dan Pejabat Fungsional Guru Utama Muda dengan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru Ahli Madya dengan pangkat sesuai pangkatnya. | |||
| 4. | Pejabat Fungsional Guru Utama Madya dengan Pangkat Pembina Utama Madya Golongan Ruang IV/d dan Pejabat Fungsional Guru Utama TK I dengan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru Ahli Utama dengan pangkat sesuai pangkatnya. | |||
| b. | Bagi pejabat fungsional guru yang disesuaikan jenjang sebagaimana ketentuan pada huruf a namun belum memenuhi kualifikasi pendidikan Sarjana (S -1) atau Diploma Empat (D -IV) dan belum memiliki sertifikat pendidik, tidak diberikan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan. | |||
| c. | Pejabat fungsional guru sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib memiliki ijazah Sarjana (S -1) atau Diploma Empat (D -IV) sesuai persyaratan jabatan paling lambat 4 (empat) tahun sejak disesuaikan jenjang jabatannya. | |||
| d. | Selanjutnya, berdasarkan Pasal 41 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional berbunyi Pejabat Fungsional diberhentikan dari jabatannya apabila tidak memenuhi persyaratan JF. | |||
| e. | Untuk itu, dalam hal tidak terpenuhinya kualifikasi pendidikan sampai dengan batas waktu sebagaimana ketentuan pada huruf c, pejabat fungsional guru diberhentikan dari jabatan fungsionalnya. | |||
| f. | Terhadap PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Guru dengan kualifikasi pendidikan Sarjana (S -1) atau Diploma Empat (D -IV) namun belum diangkat dalam JF Guru, agar segera diangkat dalam JF Guru dengan ketentuan: | |||
| 1. | Terhadap PNS dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat 1 golongan ruang III/b diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama tanpa uji kompetensi. | |||
| 2. | PNS dengan pangkat paling kurang Penata golongan ruang III/c dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Guru Ahli Muda setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi. Namun, dalam hal tidak mengikuti dan/atau tidak lulus uji kompetensi, PNS sebagaimana dimaksud diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama. | |||
| g. | Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf f, dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2024. | |||
| h. | Terkait dengan pemenuhan syarat kompetensi guru, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi wajib mendorong pada pemenuhan Sertifikat Pendidik bagi Guru sebagai pelaksanaan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. | |||
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Menpan-RB Tentang Persetujuan Penyesuaian Nomenklatur Jenjang dan Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menpan-RB Tentang Persetujuan Penyesuaian Nomenklatur Jenjang dan Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini