Surat Edaran Menpan-RB Tentang Persetujuan Penyesuaian Nomenklatur Jenjang dan Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024
- 6.272
- Surat Dinas
- 31 Mei 2024
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Menpan-RB Tentang Persetujuan Penyesuaian Nomenklatur Jenjang dan Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Menpan-RB Tentang Persetujuan Penyesuaian Nomenklatur Jenjang dan Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor B/19/SM.02.01/2024 pada tanggal 30 Mei 2024 tentang Persetujuan Penyesuaian Nomenklatur Jenjang dan Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
di
Tempat
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 2275/B.B1/HK.03.01/2024 tanggal 15 Mei 2023 perihal Penyesuaian Nomenklatur Jenjang dan Pengangkatan ke dalam JF Guru, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya mengatur bahwa jenjang jabatan fungsional setiap Guru untuk disesuaikan dengan jenjang Jabatan Fungsional Guru sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri dimaksud.
- Berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/563/M.SM.02.00/2020 tanggal 9 September 2020 perihal Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Melalui Pengangkatan Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengangkat calon PNS yang mendaftar pada formasi/kebutuhan jabatan tertentu dan telah memenuhi persyaratan menjadi PNS diangkat sebagai PNS dan diangkat dalam jabatan fungsional sesuai dengan formasi/kebutuhan jabatan yang dilamar.
- Selain itu, telah disampaikan Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Nomor B/9/SM.02.01/2023 tanggal 20 Februari 2023 perihal Penjelasan terkait persyaratan pengangkatan pertama dan uji kompetensi JF Guru dan JF Pengawas Sekolah, yang pada prinsipnya menjelaskan bahwa sertifikat pendidik merupakan pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional yang terkait dengan pemenuhan kompetensi sebagai guru. Namun demikian, dalam hal sertifikasi guru sebagai persyaratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru dapat dilaksanakan setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru.
- Selanjutnya, berdasarkan surat Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDMA Kementerian PANRB Nomor B/24/SM.02.01/2023 tanggal 17 Juli 2023 pada prinsipnya memberikan pertimbangan bahwa pengunduran waktu pengangkatan dan pelantikan Jabatan Fungsional Guru dapat dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2023.
- Namun demikian, sebagaimana disampaikan dalam Surat Saudara, masih terdapat nomenklatur jenjang Jabatan Fungsional Guru yang belum disesuaikan dan PNS yang melaksanakan tugas guru belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru.
- Untuk itu, terhadap permasalahan sebagaimana disampaikan dalam surat Saudara, disampaikan rekomendasi sebagai berikut:
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini