Surat Edaran Menpan-RB Tentang Persetujuan Penyesuaian Nomenklatur Jenjang dan Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024 mastiokdr.com

Surat Edaran Menpan-RB Tentang Persetujuan Penyesuaian Nomenklatur Jenjang dan Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Menpan-RB Tentang Persetujuan Penyesuaian Nomenklatur Jenjang dan Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Menpan-RB Tentang Persetujuan Penyesuaian Nomenklatur Jenjang dan Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor B/19/SM.02.01/2024 pada tanggal 30 Mei 2024 tentang Persetujuan Penyesuaian Nomenklatur Jenjang dan Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan 
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
di
Tempat

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 2275/B.B1/HK.03.01/2024 tanggal 15 Mei 2023 perihal Penyesuaian Nomenklatur Jenjang dan Pengangkatan ke dalam JF Guru, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya mengatur bahwa jenjang jabatan fungsional setiap Guru untuk disesuaikan dengan jenjang Jabatan Fungsional Guru sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri dimaksud.
  2. Berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/563/M.SM.02.00/2020 tanggal 9 September 2020 perihal Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Melalui Pengangkatan Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengangkat calon PNS yang mendaftar pada formasi/kebutuhan jabatan tertentu dan telah memenuhi persyaratan menjadi PNS diangkat sebagai PNS dan diangkat dalam jabatan fungsional sesuai dengan formasi/kebutuhan jabatan yang dilamar.
  3. Selain  itu,  telah  disampaikan  Surat  Deputi  Bidang  SDM  Aparatur  Kementerian  PANRB Nomor B/9/SM.02.01/2023 tanggal 20 Februari 2023 perihal Penjelasan terkait persyaratan pengangkatan pertama dan uji kompetensi JF Guru dan JF Pengawas Sekolah, yang pada prinsipnya  menjelaskan  bahwa  sertifikat  pendidik  merupakan  pengakuan  kedudukan  guru sebagai tenaga profesional yang terkait dengan pemenuhan kompetensi sebagai guru. Namun demikian,  dalam  hal  sertifikasi  guru  sebagai  persyaratan  pengangkatan  dalam  Jabatan Fungsional  Guru  dapat  dilaksanakan  setelah  diangkat  dalam  Jabatan  Fungsional  Guru.
  4. Selanjutnya,  berdasarkan  surat  Asisten  Deputi  Perancangan  Jabatan,  Perencanaan,  dan Pengadaan SDMA Kementerian PANRB Nomor B/24/SM.02.01/2023 tanggal 17 Juli 2023 pada prinsipnya  memberikan  pertimbangan  bahwa  pengunduran  waktu  pengangkatan  dan pelantikan Jabatan Fungsional Guru dapat dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2023.
  5. Namun  demikian,  sebagaimana  disampaikan  dalam  Surat  Saudara,  masih  terdapat nomenklatur  jenjang  Jabatan  Fungsional  Guru  yang  belum  disesuaikan  dan  PNS  yang melaksanakan tugas guru belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru.
  6. Untuk  itu,  terhadap  permasalahan  sebagaimana  disampaikan  dalam  surat  Saudara, disampaikan rekomendasi sebagai berikut:

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Surat Dinas
58 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
634 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori