Surat Edaran BKN Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kartu Istri/Kartu Suami Virtual Bagi PNS dan PPPK
- 20.672
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 25 November 2024
4. Isi Surat Edaran
| a. | Kartu Istri/Kartu Suami ASN Virtual | |||
| 1). | Pengertian dan fungsi : | |||
| a). | Kartu Istri/Kartu Suami ASN Virtual, yang selanjutnya disingkat KARIS/KARSU ASN Virtual, merupakan identitas bagi Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam format virtual atau digital yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN); | |||
| b). | KARIS/KARSU ASN Virtual berfungsi sebagai kelengkapan administrasi dan/atau untuk mendapatkan layanan kepegawaian. | |||
| 2). | Masa Berlaku | |||
| KARIS/KARSU Virtual berlaku selama pemegang kartu berstatus sebagai Istri/Suami ASN. | ||||
| 3). | Jenis | |||
| a. | PNS | |||
| (1.) | Kartu Istri, warna ungu gradasi biru. | |||
| (2.) | Kartu Suami, warna ungu gradasi biru. | |||
| b. | PPPK | |||
| (1.) | Kartu Istri, warna merah muda gradasi biru muda. | |||
| (2.) | Kartu Suami, warna ungu gradasi merah tua. | |||
| 4). | Bentuk | |||
| a. | Portrait; atau | |||
| b. | Landscape dapat dicetak menjadi kartu fisik untuk kelengkapan administrasi kepegawaian. | |||
| 5). | Format | |||
| KARIS/KARSU ASN Virtual memuat: | ||||
| 6. | a. | Nomor Seri KARIS/KARSU PNS Virtual yang terdiri dari huruf A.A untuk KARIS Virtual dan A.B untuk KARSU Virtual diikuti dengan 7 (tujuh) digit angka sesuai dengan nomor urutan pengajuan yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawian instansi. | ||
| b. | Nomor Seri KARIS/KARSU PPPK Virtual yang terdiri dari huruf B.A untuk KARIS Virtual dan B.B untuk KARSU Virtual diikuti dengan 7 (tujuh) digit angka sesuai dengan nomor urutan pengajuan yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian instansi; | |||
| c. | Nama Istri/Suami ASN; | |||
| d. | Nama ASN; | |||
| e. | Nomor Induk Pegawai ASN; | |||
| f. | Foto; dan | |||
| g. | QR code berisi informasi : | |||
| 1. | Nama ASN; | |||
| 2. | Nomor Induk ASN; | |||
| 3. | Instansi Kerja; | |||
| 4. | Status Kepegawaian; dan | |||
| 5. | Nama Istri/Suami ASN; | |||
| 6. | Tanggal perkawinan; | |||
| 7. | Nomor Seri KARIS/KARSU Virtual; | |||
| 8. | Tanggal penerbitan KARIS/KARSU Virtual. | |||
| Persyaratan dan Prosedur penetapan KARIS/KARSU ASN Virtual | ||||
| a. | Berstatus Istri/Suami PNS atau PPPK; | |||
| b. | ASN mengajukan KARIS/KARSU Virtual melalui sistem informasi yang dikelola Badan Kepegawaian Negara dengan melakukan peremajaan data Riwayat Keluarga dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: | |||
| 1. | Laporan Perkawinan; | |||
| 2. | Akta Nikah; | |||
| 3. | Foto Istri/Suami ASN berlatarbelakang transparan. | |||
| c. | Apabila ASN bercerai dan menikah lagi melampirkan dokumen sebagai berikut : | |||
| 1. | Laporan Perkawinan; | |||
| 2. | Akta Nikah; | |||
| 3. | Akta Cerai bagi ASN yang bercerai; | |||
| 4. | Foto Istri/Suami ASN berlatarbelakang transparan. | |||
| d. | Apabila Istri/Suami ASN meninggal dunia dan ASN tersebut menikah lagi melampirkan dokumen sebagai berikut : | |||
| 1. | Laporan Perkawinan; | |||
| 2. | Akta Nikah; | |||
| 3. | Laporan Kematian bagi Istri/Suami ASN yang meninggal dunia; dan | |||
| 4. | Foto Istri/Suami ASN berlatarbelakang transparan. | |||
| e. | Pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian instansi melakukan verifikasi dan menyetujui pengajuan KARIS/KARSU ASN Virtual tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara. | |||
| 7. | Cara memperoleh KARIS/KARSU ASN Virtual | |||
| KARIS/KARSU ASN Virtual dapat diakses dan diunduh oleh pegawai ASN yang bersangkutan melalui sistem informasi yang dikelola Badan Kepegawaian Negara | ||||
5. Ketentuan lain-lain
- KARIS/KARSU Virtual bagi :
1) PNS yang diberhentikan; 2) PPPK yang diberhentikan atau telah berakhir masa perjanjian kerjanya; 3) ASN yang bercerai; dan 4) Meninggal dunia, dinyatakan tidak berlaku - Bagi ASN yang memiliki Kartu Istri/Kartu Suami sebelum surat edaran ini, maka akan diterbitkan KARIS/KARSU Virtual pada bulan November 2024;
- Sejak berlakunya Surat Edaran ini, Pimpinan Instansi tidak perlu mengusulkan Kartu Istri/Kartu Suami (KARIS/KARSU) kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
6. Penutup
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya
CONTOH KARTU ISTRI/KARTU SUAMI APARATUR SIPIL NEGARA VIRTUAL
- bkn
- cpns
- juknis-dan-panduan
- kartu-istri-karis
- kartu-suami-karsu
- myasn-bkn
- mysapk
- pns
- pppk
- surat-edaran
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini