Surat Edaran BKN Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kartu Istri/Kartu Suami Virtual Bagi PNS dan PPPK mastiokdr.com

Surat Edaran BKN Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kartu Istri/Kartu Suami Virtual Bagi PNS dan PPPK

 4. Isi Surat Edaran

a. Kartu Istri/Kartu Suami ASN Virtual 
  1).  Pengertian dan fungsi :
  a).  Kartu Istri/Kartu Suami ASN Virtual, yang selanjutnya disingkat KARIS/KARSU ASN Virtual, merupakan identitas bagi Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam format virtual atau digital yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN);
b). KARIS/KARSU ASN Virtual berfungsi sebagai kelengkapan administrasi dan/atau untuk mendapatkan layanan kepegawaian.
2).  Masa Berlaku
   KARIS/KARSU Virtual berlaku selama pemegang kartu berstatus sebagai Istri/Suami ASN. 
3).  Jenis
  a.  PNS 
  (1.)  Kartu Istri, warna ungu gradasi biru. 
(2.)  Kartu Suami, warna ungu gradasi biru. 
b.  PPPK
  (1.) Kartu Istri, warna merah muda gradasi biru muda. 
(2.) Kartu Suami, warna ungu gradasi merah tua.
4). Bentuk
  a.  Portrait; atau 
b.  Landscape dapat dicetak menjadi kartu fisik untuk kelengkapan administrasi kepegawaian.
5).  Format 
KARIS/KARSU ASN Virtual memuat: 
6. a. Nomor Seri KARIS/KARSU PNS Virtual yang terdiri dari huruf A.A untuk KARIS Virtual dan A.B untuk KARSU Virtual diikuti dengan 7 (tujuh) digit angka sesuai dengan nomor urutan pengajuan yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawian instansi.
b. Nomor Seri KARIS/KARSU PPPK Virtual yang terdiri dari huruf B.A untuk KARIS Virtual dan B.B untuk KARSU Virtual diikuti dengan 7 (tujuh) digit angka sesuai dengan nomor urutan pengajuan yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian instansi; 
c.  Nama Istri/Suami ASN; 
d.  Nama ASN; 
e.  Nomor Induk Pegawai ASN; 
f.  Foto; dan 
g.  QR code berisi informasi : 
  1.  Nama ASN; 
2.  Nomor Induk ASN; 
3.  Instansi Kerja; 
4.  Status Kepegawaian; dan 
5.  Nama Istri/Suami ASN; 
6.  Tanggal perkawinan; 
7.  Nomor Seri KARIS/KARSU Virtual; 
8.  Tanggal penerbitan KARIS/KARSU Virtual. 
 Persyaratan dan Prosedur penetapan KARIS/KARSU ASN Virtual 
a.  Berstatus Istri/Suami PNS atau PPPK; 
b.  ASN mengajukan KARIS/KARSU Virtual melalui sistem informasi yang dikelola Badan Kepegawaian Negara dengan melakukan peremajaan data Riwayat Keluarga dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: 
  1.  Laporan Perkawinan; 
2.  Akta Nikah; 
3.  Foto Istri/Suami ASN berlatarbelakang transparan. 
c.  Apabila ASN bercerai dan menikah lagi melampirkan dokumen sebagai berikut : 
  1.  Laporan Perkawinan; 
2.  Akta Nikah; 
3.  Akta Cerai bagi ASN yang bercerai; 
4.  Foto Istri/Suami ASN berlatarbelakang transparan. 
d. Apabila Istri/Suami ASN meninggal dunia dan ASN tersebut menikah lagi melampirkan dokumen sebagai berikut : 
  1.  Laporan Perkawinan; 
2.  Akta Nikah; 
3.  Laporan Kematian bagi Istri/Suami ASN yang meninggal dunia; dan 
4.  Foto Istri/Suami ASN berlatarbelakang transparan. 
e. Pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian instansi melakukan verifikasi dan menyetujui pengajuan KARIS/KARSU ASN Virtual tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara. 
7.  Cara memperoleh KARIS/KARSU ASN Virtual 
KARIS/KARSU ASN Virtual dapat diakses dan diunduh oleh pegawai ASN yang bersangkutan melalui sistem informasi yang dikelola Badan Kepegawaian Negara 

 5. Ketentuan lain-lain 

  1. KARIS/KARSU Virtual bagi : 
    1) PNS yang diberhentikan; 
    2) PPPK yang diberhentikan atau telah berakhir masa perjanjian kerjanya; 
    3)  ASN yang bercerai; dan 
    4)  Meninggal dunia, 
     dinyatakan tidak berlaku 
  2. Bagi ASN yang memiliki Kartu Istri/Kartu Suami sebelum surat edaran ini, maka akan diterbitkan KARIS/KARSU Virtual pada bulan November 2024;
  3. Sejak berlakunya Surat Edaran ini, Pimpinan Instansi tidak perlu mengusulkan Kartu Istri/Kartu Suami (KARIS/KARSU) kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. 

 6. Penutup 

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya

CONTOH KARTU ISTRI/KARTU SUAMI APARATUR SIPIL NEGARA VIRTUAL 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
634 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori