Surat Edaran BKN Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kartu Istri/Kartu Suami Virtual Bagi PNS dan PPPK
- 20.674
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 25 November 2024
www.mastiokdr.com | Surat Edaran BKN Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kartu Istri/Kartu Suami Virtual Bagi PNS dan PPPK
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran BKN Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kartu Istri/Kartu Suami Virtual Bagi PNS dan PPPK.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor 13 Tahun 2024 tentang Kartu Istri/Kartu Suami Virtual Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK. Surat Edaran tersebut di keluarkan oleh BKN pada Tanggal 7 November 2024. Adapun isi dari edaran tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Latar Belakang
Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 123.1/KEP/2019 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penetapan Kartu Istri/Kartu Suami ASN Virtual.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud ditetapkannya Surat Edaran ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara dalam memperoleh Kartu Istri/Kartu Suami Virtual.
Tujuan ditetapkannya Surat Edaran ini untuk memberikan kejelasan bagi instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara dalam hal:
- Kartu Istri/Kartu Suami ASN Virtual;
- Persyaratan dan Prosedur penetapan Kartu Istri/Kartu Suami ASN Virtual.
3. Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990;
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pemberian Seri, Kode dan Nomor Kartu Aparatur Sipil Negara dan Kartu Suami/Istri Aparatur Sipil Negara;
- Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 1158a/Kep/1983 tentang Kartu Istri/Suami PNS;
- Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
- Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
4. Isi Surat Edaran
- bkn
- cpns
- juknis-dan-panduan
- kartu-istri-karis
- kartu-suami-karsu
- myasn-bkn
- mysapk
- pns
- pppk
- surat-edaran
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini