SE MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2026: Penyesuaian Tugas Kedinasan Bagi ASN Selama Libur Nasional, Cuti Bersama dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H mastiokdr.com

SE MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2026: Penyesuaian Tugas Kedinasan Bagi ASN Selama Libur Nasional, Cuti Bersama dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H

www.mastiokdr.com | SE MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2026: Penyesuaian Tugas Kedinasan Bagi ASN Selama Libur Nasional, Cuti Bersama dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan SE MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2026: Penyesuaian Tugas Kedinasan Bagi ASN Selama Libur Nasional, Cuti Bersama dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA telah mengeluarkan surat edaran nomor 2 tahun 2026 tentang PENYESUAIAN PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI INSTANSI PEMERINTAH PADA MASA LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA HARI SUCI NYEPI (TAHUN BARU SAKA 1948) DAN HARI RAYA IDUL FITRI 1447 HIJRIAH. Edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 09 Februari 2026. Berikut ini isi dari edaran tersebut : 

Yth.

  1. Para Menteri Kabinet Merah Putih;
  2. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Jaksa Agung;
  5. Kepala Badan Intelijen Negara;
  6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
  7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Lain;
  8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
  9. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Nonstruktural;
  10. Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
  11. Para Gubernur; dan
  12. Para Bupati/Walikota.

di
Tempat

 

A. Latar Belakang

Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026 dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta kelancaran mobilitas dan pengendalian kemacetan lalu lintas pada masa libur nasional dan cuti bersama, dengan tetap menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.


B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud

a. Memberikan kewenangan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah untuk mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik tugas, kriteria, dan mekanisme fleksibilitas kerja sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.
b. Menjadi panduan bagi Instansi Pemerintah dalam menjamin kualitas serta keberlangsungan pelayanan publik selama masa libur nasional dan cuti bersama.

2. Tujuan

Memberikan kejelasan pelaksanaan tugas kedinasan ASN dan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.


C. Ruang Lingkup

Panduan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN dan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.


D. Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS;
  2. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN;
  3. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian PANRB;
  4. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2026;
  5. Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel.

E. Isi Edaran

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Libur dan Cuti Bersama
16 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori