Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- 5.518
- Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- 5 Juni 2024
BAB II : PESERTA PENDIDIKAN PROFESI GURU
Pasal 3
| 1) | Peserta PPG terdiri atas: | ||
| a. | calon Guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan; dan | ||
| b. | Guru tertentu. | ||
| 2) | Guru tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: | ||
| a. | Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; | ||
| b. | Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik; | ||
| c. | Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; | ||
| d. | Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; atau | ||
| e. | Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda. | ||
| 3) | Peserta PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: | ||
| a. | warga Negara Indonesia; | ||
| b. | sehat jasmani dan rohani; | ||
| c. | memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan; | ||
| d. | memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol); | ||
| e. | tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan; | ||
| f. | belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan | ||
| g. | bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. | ||
| 4). | Peserta PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: | ||
| a. | warga Negara Indonesia; | ||
| b. | sehat jasmani dan rohani; | ||
| c. | memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan; | ||
| d. | mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; | ||
| e. | belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan | ||
| f. | bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. | ||
Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr
Terbaru
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini