Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Asesmen Nasional (AN) Jenjang SD/SMP/SMA/SMK Sederajat
- 19.759
- ANBK/UNBK
- 21 Februari 2026
www.mastiokdr.com | Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Asesmen Nasional (AN) Jenjang SD/SMP/SMA/SMK Sederajat
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Asesmen Nasional (AN) Jenjang SD/SMP/SMA/SMK Sederajat.
Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Asesmen Nasional (AN) untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat resmi diterbitkan sebagai dasar hukum terbaru pelaksanaan evaluasi mutu pendidikan. Regulasi ini mengatur mekanisme pelaksanaan AN, penetapan peserta, instrumen asesmen, hingga tanggung jawab satuan pendidikan dalam memastikan kelancaran pelaksanaan di tahun 2026.
Berikut ini beberapa isi dari PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG ASESMEN NASIONAL.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan ayat (3) dan ayat (7) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
1). Hasil belajar kognitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mencakup literasi membaca dan numerasi. 2). Hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur melalui asesmen kompetensi minimum. 3). Hasil belajar nonkognitif mencakup sikap yang melandasi karakter dalam delapan dimensi profil lulusan. 4). Hasil belajar nonkognitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur melalui survei karakter. 5). Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mencakup: a. iklim keamanan; b. iklim inklusivitas dan kebinekaan; dan c. proses pembelajaran di satuan pendidikan. 6). Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diukur melalui survei lingkungan belajar. 7). Delapan dimensi profil lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; b. kewargaan; c. penalaran kritis; d. kreativitas; e. kolaborasi; f. kemandirian; g. kesehatan; dan h. komunikasi. - Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
1). Persiapan AN meliputi: a. penentuan waktu pelaksanaan; b. pendataan peserta AN oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah; c. penentuan tempat pelaksanaan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan Pemerintah Daerah; dan d. ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia di satuan pendidikan yang menjadi tempat pelaksanaan AN. 2. Waktu pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri. 3. Pendataan peserta AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. peserta didik kelas akhir pada SD/MI/Sederajat, SMP/MTs/Sederajat, SMA/MA/Sederajat, dan SMK/MAK; b. pendidik pada setiap satuan pendidikan; dan c. kepala satuan pendidikan. 4. Tempat pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tempat yang memiliki akses jaringan internet yang memadai. 5. Ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menjadi tanggung jawab: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat penyelenggara pendidikan; dan d. Kementerian. 6. Tanggung jawab ketersediaan sumber daya AN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan kewenangannya. - Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
- anbk
- asesmen-bakat-dan-minat
- asesmen-nasional
- kemendikdasmen
- sulingjar
- surat-edaran
- survei
- survey-lingkungan-belajar
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini