Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan PKBM
- 22.338
- Standar Pendidikan
- 17 Juni 2025
Pasal 3
- Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Murid dari satuan pendidikan.
- Penggunaan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Murid pada pendidikan anak usia dini.
- Dalam hal Murid berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual, penggunaan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Murid.
- Kondisi dan kebutuhan Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan melalui asesmen yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Standar Kompetensi Lulusan mencakup 8 (delapan) dimensi profil lulusan yang harus dikuasai pada akhir setiap jenjang pendidikan, yaitu:
- keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- kewargaan;
- penalaran kritis;
- kreativitas;
- kolaborasi;
- kemandirian;
- kesehatan; dan
- komunikasi.
(2) Dimensi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada individu yang memiliki keyakinan dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaannya, berakhlak mulia, serta menjaga hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan.
(3) Dimensi kewargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada individu yang bangga akan identitas dan budayanya, menghargai keberagaman, menjaga persatuan bangsa, menaati aturan bernegara dan bermasyarakat, serta menjaga keberlanjutan kehidupan, lingkungan, dan harmoni antarbangsa.
(4) Dimensi penalaran kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu pada individu yang memiliki rasa ingin tahu, mampu berpikir logis dan analitis, serta mampu menganalisis dan menyelesaikan permasalahan, berargumentasi logis, dan memanfaatkan literasi dan numerasi untuk memecahkan masalah.
(5) Dimensi kreativitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengacu pada individu yang mampu berperilaku produktif, menciptakan inovasi, dan merumuskan solusi bagi permasalahan di sekitarnya.
(6) Dimensi kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mengacu pada individu yang membiasakan diri untuk peduli dan berbagi, serta membangun kerja sama dengan berbagai kalangan di lingkungan sekitar.
(7) Dimensi kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mengacu pada individu yang mampu bertanggung jawab, berinisiatif, dan beradaptasi dalam pembelajaran dan pengembangan diri.
(8) Dimensi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mengacu pada individu yang menjalankan pola hidup bersih dan sehat berdasarkan pemahaman tentang kebugaran, kesehatan fisik dan mental, dan berkontribusi secara positif terhadap lingkungannya.
(9) Dimensi komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mengacu pada individu yang memiliki kemampuan menyimak, membaca, berbicara, dan menulis dengan baik dan benar, sesuai etika dalam beragam konteks dan moda.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan PKBM dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan PKBM yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
- 8-standar-pendidikan
- juknis-dan-panduan
- kemendikbudristek
- kemendikdasmen
- standar-kompetensi-lulusan
- standar-pendidikan
- surat-dinas
- surat-keputusan
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini