Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan PKBM
- 22.337
- Standar Pendidikan
- 17 Juni 2025
www.mastiokdr.com | Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan PKBM
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan PKBM.
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia telah mengeluakan peraturan Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 10 Juni 2025. Adapun beberapa point dalam peraturan tersebut antara lain sebagai berikut :
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Murid dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
- Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
- Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Murid, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
BAB II : LINGKUP STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Pasal 2
(1) Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan:
- tujuan pendidikan nasional;
- tingkat perkembangan Murid;
- kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
- jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(2) Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas:
- Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini;
- Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar; dan
- Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah.
(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c termasuk untuk program pendidikan kesetaraan.
(4) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
- 8-standar-pendidikan
- juknis-dan-panduan
- kemendikbudristek
- kemendikdasmen
- standar-kompetensi-lulusan
- standar-pendidikan
- surat-dinas
- surat-keputusan
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini