Permendikbudristed Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, Dan Menengah mastiokdr.com

Permendikbudristed Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, Dan Menengah

www.mastiokdr.com | Permendikbudristed Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, Dan Menengah

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Permendikbudristed Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, Dan Menengah.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik.
  2. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
  3. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  4. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar, tutor, instruktur, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
  5. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pasal 2

  1. Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan Penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.
  2. Penilaian hasil belajar secara berkeadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penilaian yang tidak bias oleh latar belakang, identitas, atau kebutuhan khusus Peserta Didik.
  3. Penilaian hasil belajar secara objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penilaian yang didasarkan pada informasi faktual atas pencapaian perkembangan atau hasil belajar Peserta Didik.
  4. Penilaian hasil belajar secara edukatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penilaian yang hasilnya digunakan sebagai umpan balik bagi Pendidik, Peserta Didik, dan orang tua untuk meningkatkan proses pembelajaran dan hasil belajar.

Pasal 3

  1. Prosedur Penilaian hasil belajar Peserta Didik meliputi:
    a. perumusan tujuan Penilaian;
    b. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian;
    c. pelaksanaan Penilaian;
    d. pengolahan hasil Penilaian; dan 
    e. pelaporan hasil Penilaian.
  2. Prosedur Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan karakteristik jalur, jenjang, dan jenis Satuan Pendidikan.

Pasal 4

  1. Perumusan tujuan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a memperhatikan keselarasan dengan tujuan pembelajaran yang merujuk pada kurikulum yang digunakan Satuan Pendidikan.
  2. Hasil perumusan tujuan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam perencanaan pembelajaran.

Pasal 5
Pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pendidik dengan:
a. mempertimbangkan karakteristik kebutuhan Peserta Didik; dan
b. berdasarkan rencana Penilaian yang termuat dalam perencanaan pembelajaran.

Pasal 6
Pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dapat dilakukan sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran.

Pasal 7
Pengolahan hasil Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan dengan menganalisis secara kuantitatif dan/atau kualitatif terhadap data hasil pelaksanaan Penilaian yang berupa angka dan/atau deskripsi.

Pasal 8

  1. Pelaporan hasil Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dituangkan dalam bentuk laporan kemajuan belajar.
  2. Laporan kemajuan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan hasil belajar yang disusun berdasarkan pengolahan hasil Penilaian.
  3. Laporan hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi mengenai pencapaian hasil belajar Peserta Didik.
  4. Selain memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), laporan hasil belajar untuk pendidikan anak usia dini juga memuat informasi mengenai pertumbuhan dan perkembangan anak.
  5. Laporan hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tertuang dalam rapor atau bentuk laporan hasil Penilaian lainnya.

Pasal 9

  1. Penilaian hasil belajar Peserta Didik dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 berbentuk:
    a. Penilaian formatif; dan
    b. Penilaian sumatif.
  2. Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
  3. Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.
  4. (4) Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.
  5. Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengumpulkan informasi mengenai:
    a. Peserta Didik yang mengalami hambatan atau kesulitan belajar; dan
    b. perkembangan belajar Peserta Didik.
  6. Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai umpan balik bagi:
    a. Peserta Didik untuk mengembangkan kemampuan dalam memonitor proses dan kemajuan belajar sebagai bagian dari keterampilan belajar sepanjang hayat; dan
    b. Pendidik untuk merefleksikan dan meningkatkan efektivitas pembelajaran.
  7. Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
    a. kenaikan kelas; dan
    b. kelulusan dari Satuan Pendidikan.
  8. Penilaian pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar Peserta Didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.

Pasal 10

  1. Penentuan kenaikan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran.
  2. Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada:
    a. kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan
    b. setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Standar Pendidikan
15 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori