Peraturan Mendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Guru Dan Tenaga Kependidikan (TU/Laboran/Teknisi/Perpus/Tenaga Administrasi Sekolah/Operator) Tahun 2025 mastiokdr.com

Peraturan Mendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Guru Dan Tenaga Kependidikan (TU/Laboran/Teknisi/Perpus/Tenaga Administrasi Sekolah/Operator) Tahun 2025

www.mastiokdr.com | Peraturan Mendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Guru Dan Tenaga Kependidikan (TU/Laboran/Teknisi/Perpus/Tenaga Administrasi Sekolah/Operator) Tahun 2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Mendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Guru Dan Tenaga Kependidikan (TU/Laboran/Teknisi/Perpus/Tenaga Administrasi Sekolah/Operator) Tahun 2025.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH.

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
  2. Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
  3. Tenaga Kependidikan selain Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
  4. Sertifikat Kompetensi adalah sertifikat pengakuan keahlian pada bidang tertentu yang diberikan kepada Pendidik dari pelatihan dan/atau uji kompetensi yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  5. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  6. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
  7. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Pasal 2
(1) Standar Tenaga Kependidikan terdiri atas:
a. standar Pendidik; dan
b. standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik.
(2) Standar Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki Pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Murid.
(3) Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki Tenaga Kependidikan selain Pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada Satuan Pendidikan.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Mendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Guru Dan Tenaga Kependidikan (TU/Laboran/Teknisi/Perpus/Tenaga Administrasi Sekolah/Operator) Tahun 2025 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Peraturan Mendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Guru Dan Tenaga Kependidikan (TU/Laboran/Teknisi/Perpus/Tenaga Administrasi Sekolah/Operator) Tahun 2025 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Standar Pendidikan
15 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori