Peraturan Menpan-RB Nomor 349 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Kesehatan Tahun 2024 mastiokdr.com

Peraturan Menpan-RB Nomor 349 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Kesehatan Tahun 2024

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG MEKANISME SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2024.
PERTAMA  : Pelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Tahun Anggaran 2024 terdiri dari:
  a. eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); atau
b. tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN).
KEDUA  : Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf a adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah. : 
KETIGA  : Tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf b terdiri atas:
  a. pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
b. pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus.
KEEMPAT : Dalam hal terdapat kebutuhan pada JF bidan kategori keahlian, kebutuhan jabatan tersebut juga dapat dilamar oleh pelamar D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023.
KELIMA  : Pelamar D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT adalah pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023 pada JF bidan kategori keahlian.
KEENAM  : Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. 
KETUJUH  : Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA hanya dapat melamar pada instansi pemerintah yang sama pada saat seleksi pengadaan PPPK tahun 2023.
KEDELAPAN  : Pelamar pada seleksi PPPK JF kesehatan tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.
KESEMBILAN  : Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, dengan persyaratan sebagai berikut:
  a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
KESEPULUH  : Setiap pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut: 
  a. paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan
b. paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
KESEBELAS  : Bagi JF dokter dengan sub jabatan dokter spesialis dan dokter sub spesialis, pengalaman sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEPULUH dapat dihitung sejak menempuh pendidikan dokter spesialis dan/atau dokter sub spesialis.
KEDUA BELAS  : Masa kerja pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEPULUH dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja sebagai berikut:
  a. kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas; 
b.  kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
c. pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki  pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau
d. pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.
KETIGA BELAS : Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk JF kesehatan terdiri dari:
  a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi kompetensi.
KEEMPAT BELAS : Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum BELAS KETIGA BELAS huruf b meliputi:
  a. seleksi kompetensi teknis;
b. seleksi kompetensi manajerial; dan
c. seleksi kompetensi sosial kultural.
KELIMA BELAS  : Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara berbasis komputer.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori