Peraturan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu mastiokdr.com

Peraturan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu

KEENAM BELAS : PPPK Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.
KETUJUH BELAS : Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.
KEDELAPAN BELAS : Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH BELAS digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.
KESEMBILAN BELAS : PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non- ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
KEDUA PULUH : Sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada diktum KESEMBILAN BELAS dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEDUA PULUH SATU : PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEDUA PULUH DUA : PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban sebagai berikut:
  a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
d. menjaga netralitas.
KEDUA PULUH TIGA : Ketentuan terkait disiplin PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN.
KEDUA PULUH EMPAT : Ketentuan pemberhentian PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:
  a. diangkat menjadi PPPK atau CPNS;
b. mengundurkan diri;
c. meninggal dunia;
d. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
f. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
g. tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
h. tidak berkinerja;
i. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
j. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
k. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan; dan/atau
l. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
KEDUA PULUH LIMA : Dalam hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi,yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
KEDUA PULUH ENAM : Dalam hal terjadi perubahan organisasi pemerintah, PPPK Paruh Waktu yang kompetensinya masih dibutuhkan dan perjanjian kerja yang bersangkutan belum berakhir maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.
KEDUA PULUH TUJUH : Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
KEDUA PULUH DELAPAN : PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja.
KEDUA PULUH SEMBILAN : Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH DELAPAN dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
  a. PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
b. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah;
c. Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;
d. PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
e. Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK; dan
f. PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA PULUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
    Ditetapkan di Jakarta
13 Januari 2025
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
RINI WIDYANTINI

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori