Surat Edaran Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023
- 6.200
- Sertifikasi Guru
- 19 April 2023
www.mastiokdr.com | Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan surat edaran nomor 0655/B2/GT.00.08/2023 tanggal 18 April 2023 tentang Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2023, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 bagi guru dan kepala sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.
- Sasaran calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 yaitu:
a. Guru dan Kepala Sekolah yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahun 2022 tetapi belum lulus seleksi akademik; dan b. Guru dan Kepala Sekolah yang belum termasuk pada poin a dan belum memiliki Sertifikat Pendidik. - Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
a. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan lahir dan (NUPTK), tanggal melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id). Status validasi verval PTK tersebut dapat dipantau melalui laman verval PTK oleh operator atau aplikasi dapodik oleh masing-masing guru; b Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui aplikasi dapodik sekolah; c Riwayat karir guru (riwayat kerja dan riwayat terdaftar) mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah; dan d. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas. - Adapun dimaksud pada poin 2d yaitu guru dan kepala sekolah dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan.
- Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 12 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini