PANDUAN TEKNIS SELEKSI AKADEMIK PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DALAM JABATAN TAHUN 2023 mastiokdr.com

PANDUAN TEKNIS SELEKSI AKADEMIK PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DALAM JABATAN TAHUN 2023

BAB II : PENJELASAN UMUM

Panduan teknis ini disusun dalam rangkan pelaksanaan Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 secara daring di TUK yang ditetapkan. Dalam rangka mengawal pelaksanaan Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023, pelaksana pusat memfasilitasi sistem aplikasi pengadministrasian seleksi dan laman komunikasi teknis. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pelaksanaan Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam panduan teknis.

  1. Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 yang selanjutnya disebut seleksi akademik adalah proses untuk memperoleh calon peserta PPG Daljab yang bermutu atau potensial.
  2. Pelaksana Pusat merupakan unsur yang bertanggung jawab pada pelaksanaan seleksi akademik di tingkat pusat, terdiri dari Direktorat PPG, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Tim Teknis Pusat.
  3. Pos Komando merupakan tempat yang disiapkan bagi pelaksana pusat mengawal jalannya seleksi seleksi akademik di TUK.
  4. Tim Teknis Pusat merupakan tim yang ditetapkan oleh Direktorat PPG untuk mengawal jalannya seleksi seleksi akademik di TUK.
  5. Balai Besar Guru Penggerak atau Balai Guru Penggerak (BBGP/BGP) adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
  6. Tim Teknis Provinsi merupakan tim yang dibentuk oleh Direktorat PPG berdasarkan penugasan dari Dinas Pendidikan Provinsi yang bertanggungjawab melatih dan melakukan bimbingan proktor dan atau teknisi serta mengatasi permasalahan pada saat pelaksanaan seleksi Berikut kriteria untuk menjadi tim teknis provinsi.
    a. Staff di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi;
    b. Pernah menjadi tim teknis/helpdesk UNBK Provinsi; 
    c. Bukan sasaran Peserta PPG Daljab 2023.
  7. Tempat Uji Kompetensi (TUK) merupakan lokasi atau instansi tempat pelaksanaan seleksi akademik.
  8. Panitia TUK bertanggung jawab terhadap kelengkapan berkas administrasi (daftar hadir, berita acara, kartu login peserta, dan dokumentasi) pada pelaksanaan seleksi akademik di TUK. Berikut kriteria untuk menjadi panitia TUK. 
    a. Pendidik dan/atau tenaga kependidikan; 
    b. Maksimal berjumlah 8 orang dengan komposisi sebagai berikut:
    c. 1) Penanggungjawab berjumlah 1 orang2) Ketua berjumlah 1 orang3) Anggota berjumlah maksimal 6 orang.Jika jumlah peserta seleksi akademik kurang dari 80, maka jumlah total panitia minimal 4 orang dan maksimal 10% dari jumlah peserta; dan
    d. Bukan sasaran PPG daljab 2023.
  9. Seleksi Moda Daring adalah seleksi dimana koneksi internet dibutuhkan oleh komputer proktor dan komputer klien selama pelaksanaan seleksi berlangsung.
  10. Komputer Proktor adalah komputer yang digunakan sebagai pusat kontrol pelaksanaan seleksi pada setiap ruang seleksi.
  11. Komputer Klien adalah komputer yang digunakan oleh peserta seleksi untuk mengerjakan seleksi.
  12. Pengawas Utama adalah petugas yang ditunjuk BBGP/BGP untuk bertanggung jawab dalam memberikan arahan dan evaluasi dalam pelaksanaan kegiatan bagi petugas di TUK.
  13. Pengawas Ruang adalah petugas yang ditunjuk untuk memverifikasi peserta, administrasi kehadiran, dan melakukan pengawasan peserta selama seleksi berlangsung. Rasio pengawas dan peserta adalah 1:20. Berikut kriteria untuk menjadi pengawas ruang.
  14. Pengawas Khusus adalah pengawas yang akan mendampingi dan melakukan pengawasan
    peserta yang berkebutuhan khusus (kendala penglihatan dan/atau tuna netra).
  15. Proktor adalah petugas yang ditunjuk untuk bertanggung jawab membangun, menginstal
    dan memelihara jaringan komputer selama pelaksanaan seleksi serta mengoperasikan sistem aplikasi pada komputer proktor selama seleksi berlangsung (1 proktor bertugas untuk 1 ruang seleksi dengan maksimal kapasitas 20-30 komputer klien).
    Berikut kriteria untuk menjadi proktor.
  16. Teknisi adalah petugas yang bertanggung jawab terhadap perangkat hardware, kestabilan akses, dan bandwidth jaringan internet selama pelaksanaan seleksi. Rasio petugas teknisi yaitu 1 petugas teknisi bertanggung jawab pada 10 ruangan seleksi.
    Berikut kriteria untuk menjadi teknisi.
  17. Monitoring dan Evaluasi (monev) adalah kegiatan yang dilakukan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tes akademik.
  18. Petugas monev merupakan petugas yang melaksanakan monev di TUK.
  19. ID Proktor adalah kode unik yang digunakan oleh proktor pada sistem aplikasi seleksi.
  20. Proktor Browser adalah aplikasi yang berjalan di sistem operasi lintas platform pada komputer proktor selama seleksi berlangsung pada moda daring.
  21. Exambrowser Klien adalah aplikasi yang berjalan di sistem operasi lintas platform pada komputer klien selama seleksi berlangsung.
  22. Token adalah sebuah kode acak yang berubah pada periode tertentu dan digunakan oleh peserta seleksi untuk mengakses soal.
  23. Topologi adalah susunan dan keterkaitan komputer dalam jaringan komputer. Topologi disusun agar komputer dapat saling terhubung satu sama lain. Dalam hal ini bagaimana komputer proktor dapat terhubung dengan server pusat dan komputer klien.
  24. Laman komunikasi ubk.bppp.kemdikbud.go.id/ppgdaljab adalah halaman utama yang diakses oleh tim teknis dan TUK sebagai media untuk komunikasi dan informasi pelaksanaan seleksi akademik.
  25. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat DPR.
  26. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan PANDUAN TEKNIS SELEKSI AKADEMIK PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DALAM JABATAN TAHUN 2023 dapat kalian unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang PANDUAN TEKNIS SELEKSI AKADEMIK PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DALAM JABATAN TAHUN 2023 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Sertifikasi Guru
146 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori