Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Untuk Guru Madrasah (Kemenag)
- 9.188
- Sertifikasi Guru
- 29 Juli 2022
Mastiokdr.com - Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Untuk Guru Madrasah (Kemenag)
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, Dalam kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi lagi terkait dengan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 332 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 yang diterbitkan pada tanggal 18 Januari 2022. Adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut :
Menimbang :
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022, perlu adanya petunjuk teknis pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 172);
- Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan pada Kementerian Agama;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2022.
KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022.
KETIGA : Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2022.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
TTD
MUHAMMAD ALI RAMDHANI
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 332 TAHUN 2022
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2022
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, kembali ditegaskan dalam Pasal 4 bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Dalam konteks itu diperlukan guru-guru yang berfungsi sebagai pendidik profesional yang disiapkan, ditugasi, dan dibina juga secara profesional. Untuk itu maka program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan harus disiapkan dengan baik untuk memastikan terpenuhinya standar mutu pendidikan nasional, di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tahun 2005 merupakan tonggak sejarah penghargaan dan perlindungan terhadap profesi guru. Pada tahun itu Pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa guru adalah suatu profesi. UUGD Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2017 merupakan tahun kesepuluh pelaksanaan sertifikasi guru yang melalui Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan kemudian pada tahun 2018 pertama kali pelaksanaan sertifiksi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dengan mempertimbangan kondisi geografis dan sosial kultural di seluruh tanah air Indonesia.
Dalam upaya untuk memperoleh sertifikasi guru khususnya untuk guru dalam jabatan, telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru, yang pada Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa: “Guru dalam Jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.”
Namun aturan ini telah dihapus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru”.
Pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPG dalam Jabatan, dimulai dengan publikasi data calon mahasiswa sertifikasi guru yang sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan hingga penetapan kelulusan peserta PPG dalam jabatan. Agar seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang teknis penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Penetapan Peserta PPG dalam Jabatan bagi guru yang mengakomodasi karakteristik berbagai daerah dengan tetap berpijak pada kebijakan dan kerangka dasar yang berlaku secara nasional.
B. Tujuan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini
disusun dengan tujuan sebagai pedoman pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui pendidikan profesi guru dalam jabatan kepada instansi terkait penyelenggaraan sertifikasi guru, yaitu Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG dalam Jabatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, guru peserta PPG dalam Jabatan, dan pihak-pihak lain yang terkait.
C. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini adalah keseluruhan proses teknis pelaksanaan PPG dalam jabatan dilingkungan Kementerian Agama RI, terdiri dari penetapan peserta, pelaksanaan, pembiayaan dan pelaporan.
BAB II
PENETAPAN MAHASISWA PPG DALAM JABATAN
A. Kepersertaan
Ketentuan umum peserta yang akan menjadi calon mahasiswa PPG dalam Jabatan (PPG Daljab) sebagaimana tercantum di dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendidikan Profesi Guru di Lingkungan Kementerian Agama. Di dalam bagian ini, persyaratan mahasiswa PPG Daljab diuraikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Syarat
- Terdaftar dalam database SIMPATIKA, SIAGA, dan/atau EMIS;
- Mahasiswa PPG Daljab adalah Guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015 (sesuai ketentuan dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru);
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV pada program studi linier dengan mapel yang diampu dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
- Memiliki NUPTK dan/atau NPK (bagi guru madrasah);
- Usia saat mendaftar paling tinggi 58 tahun;
- Guru dinyatakan lulus seleksi akademik atau ditentukan melalui mekanisme yang lain.
- Mahasiswa PPG Daljab tahun 2022 ditentukan berdasarkan skala prioritas berikut:
1) Guru peserta PLPG tahun 2017 yang belum lulus sertifikasi dan belum ikut PPG;
2) Lulus seleksi akademik tahun PPG 2018 dan 2019 tetapi belum masuk kuota PPG;
3) Lulus seleksi akademik PPG dengan ketentuan:
a) Memiliki nilai tertinggi hasil seleksi akademik;
b) Usia dari calon peserta sertifikasi guru diurutkan dari yang tertua; dan/atau
c) Memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama dan pangkat/golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan;
d) Distribusi kepesertaan mempertimbangkan proporsionalitas wilayah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4) Guru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- juknis-dan-panduan
- ppg-2022
- ppg-daljab
- ppg-kemdikbud
- ppg-kemenag
- ppg-prajab
- soal-ppg
- surat-keputusan
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini