Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 177 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penerbitan Ijazah, Transkrip Nilai, Surat Keterangan dan Pengesahan Fotokopi Ijazah Resmi Ditetapkan! mastiokdr.com

Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 177 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penerbitan Ijazah, Transkrip Nilai, Surat Keterangan dan Pengesahan Fotokopi Ijazah Resmi Ditetapkan!

  • 4.058
  • Ijazah
  • 10 Juni 2026

www.mastiokdr.com | Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 177 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penerbitan Ijazah, Transkrip Nilai, Surat Keterangan dan Pengesahan Fotokopi Ijazah Resmi Ditetapkan!

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 177 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penerbitan Ijazah, Transkrip Nilai, Surat Keterangan dan Pengesahan Fotokopi Ijazah Resmi Ditetapkan!

Pemerintah terus melakukan penyempurnaan tata kelola administrasi pendidikan guna menjamin keabsahan, keamanan, dan keseragaman dokumen akademik peserta didik di seluruh Indonesia. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menetapkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 177 Tahun 2026 tentang Pedoman Penerbitan Ijazah, Transkrip Nilai, Surat Keterangan, serta Pengesahan Fotokopi Ijazah. Regulasi ini menjadi acuan resmi bagi satuan pendidikan dalam menerbitkan berbagai dokumen kelulusan yang memiliki nilai hukum dan administratif penting bagi peserta didik. Melalui pedoman ini, pemerintah mengatur berbagai aspek mulai dari tata cara penerbitan ijazah, penyusunan transkrip nilai, penerbitan surat keterangan sebagai pengganti dokumen tertentu, hingga mekanisme pengesahan atau legalisasi fotokopi ijazah. Oleh karena itu, kepala sekolah, operator sekolah, guru, peserta didik, maupun orang tua perlu memahami substansi kebijakan ini agar pelaksanaan administrasi pendidikan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepmen Nomor 177 Tahun 2026 Resmi Terbit, Kemendikdasmen Atur Penerbitan Ijazah dan Transkrip Nilai Secara Digital

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmen) Nomor 177 Tahun 2026 tentang Pedoman Penerbitan Ijazah, Transkrip Nilai, dan Surat Keterangan, serta Pengesahan Fotokopi atas Ijazah.

Kebijakan yang ditetapkan pada 8 Juni 2026 tersebut menjadi landasan baru dalam tata kelola penerbitan dokumen kelulusan peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Aturan ini diterbitkan untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas dalam proses penerbitan ijazah dan dokumen kelulusan lainnya.

Nomor Ijazah Nasional Kini Lebih Aman dan Mudah Diverifikasi

Salah satu perubahan penting dalam Kepmen ini adalah penggunaan Nomor Ijazah Nasional (NIN) yang terdiri atas 15 digit angka. Nomor tersebut memuat kode negara, kode satuan pendidikan, tahun kelulusan, nomor urut nasional, dan kode verifikasi (check digit).

Kemendikdasmen juga menyediakan sistem verifikasi ijazah secara daring sehingga keaslian dokumen dapat diperiksa dengan lebih mudah. Bahkan, satuan pendidikan dapat menambahkan QR Code pada ijazah untuk mempercepat proses verifikasi dokumen.

Sekolah Tidak Terakreditasi Tidak Bisa Menerbitkan Ijazah Sendiri

Dalam aturan terbaru ini ditegaskan bahwa ijazah hanya dapat diterbitkan oleh satuan pendidikan yang berstatus terakreditasi.

Apabila suatu sekolah memperoleh status "Tidak Terakreditasi", maka penerbitan ijazah peserta didiknya harus dilakukan melalui sekolah induk yang telah terakreditasi pada jenjang dan jalur pendidikan yang sama. Meski demikian, nama sekolah asal peserta didik tetap dicantumkan dalam ijazah sebagai identitas lembaga pendidikan tempat siswa belajar.

Data Peserta Didik Wajib Valid Sebelum Ijazah Diterbitkan

Kemendikdasmen memperketat proses validasi data peserta didik sebelum penerbitan ijazah dilakukan.

Sekolah diwajibkan melakukan verifikasi terhadap:

  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Nama, tempat dan tanggal lahir;
  • Status aktif dalam rombongan belajar;
  • Kesesuaian data kelulusan.

Seluruh proses tersebut dilakukan melalui tahapan Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT) yang terintegrasi dengan sistem data pendidikan nasional.

Kelulusan SD dan SMP Ditetapkan Awal Juni

Kepmen Nomor 177 Tahun 2026 juga mengatur waktu penetapan kelulusan peserta didik.

Untuk jenjang SD dan SMP, kelulusan ditetapkan pada hari Senin pertama bulan Juni setiap tahun. Sedangkan untuk SMA, SMK, dan sederajat ditetapkan pada hari Senin pertama bulan Mei.

Apabila tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur nasional, maka penetapan kelulusan dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Tanda Tangan Elektronik Resmi Digunakan pada Ijazah

Kemendikdasmen kini memberikan ruang penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam penerbitan ijazah dan transkrip nilai.

Selain menggunakan tanda tangan basah seperti selama ini, sekolah dapat menerbitkan ijazah digital yang sah secara hukum. Untuk dokumen yang menggunakan tanda tangan elektronik, peserta didik juga berhak memperoleh salinan digital resmi dari sekolah.

Sekolah Dilarang Menahan Ijazah

Kabar baik bagi peserta didik dan orang tua, Kepmen ini secara tegas melarang sekolah menahan ijazah siswa yang telah dinyatakan lulus.

Setelah seluruh proses administrasi selesai dan ijazah telah disahkan, sekolah wajib menyerahkan dokumen tersebut kepada peserta didik tanpa penundaan.

Biaya Penerbitan Ijazah dan Transkrip Nilai Gratis

Dalam regulasi terbaru ini juga ditegaskan bahwa seluruh biaya penerbitan ijazah maupun transkrip nilai menjadi tanggung jawab satuan pendidikan.

Sekolah dapat menggunakan dana operasional sekolah, termasuk dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), untuk membiayai proses penerbitan dokumen kelulusan. Karena itu, sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik terkait penerbitan ijazah maupun transkrip nilai.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Ijazah
33 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori