Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dan Tunjangan Khusus Guru NON ASN /HONORER Tahun Anggaran 2025 mastiokdr.com

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dan Tunjangan Khusus Guru NON ASN /HONORER Tahun Anggaran 2025

Pasal 4

  1. Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN disalurkan oleh Puslapdik.
  2. Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayal (1) dilakukan sesuai teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN.

Pasal 5

  1. Guru Non ASN diberikan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus setiap bulan.
  2. Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

Pasal 6

  1. Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Non ASN yang memenuhi persyaratan penerima Tunjangan Profesi.
  2. Guru Non ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
    a. guru pendidikan agama yang diangkat dan Tunjangan Profesinya dibayarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
    b. guru pada satuan pendidikan kerja sama.

Pasal 7

  1. Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru Non ASN yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus dan memenuhi kriteria penerima Ttrnj angan Khusus.
  2. Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 8

  1. Kementerian dapat melakukan pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry ored pada tahun sebelumnya.
  2. Pembayaran T\rnjangan Profesi yang kurang bayar (carry ouer) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat:
    a. telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi reguler pada tahun sebeiumnya; dan
    b. telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun berkenaan untuk membayar kekurangan Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yang didasarkan pada usulan kurang bayar pada SIM-Bar.

Pasal 9

  1. Alokasi Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN ditetapkan setiap tahun anggaran berjalan.
  2. Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.


Pasal 10

Puslapdik melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran T\rnjangan Profesi dan Ttrnj angan Khusus bagi Guru Non ASN.


Pasal 11

  1. Puslapdik meny.rsun laporan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN berdasarkan laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN setiap I (satu) semester.
  2. Laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan aplikasi SIM-Bar.
  3. SIM-Bar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Puslapdik sebagai dasar untuk memantau pelaksanaan pembayaran serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Laporan penyaiuran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat bulan Januari tahun berikutnya kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.


Pasal 12

  1. Guru Non ASN yang terbukti menerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang tidak sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal ini wajib melakukan pengembalian Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang telah diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengembalian Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang telah diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau fakta dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13
Teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Ttrnjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Pasal 14
Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2025
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH,
TTD
SUHARTI

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dan Tunjangan Khusus Guru NON ASN /HONORER Tahun Anggaran 2025 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dan Tunjangan Khusus Guru NON ASN /HONORER Tahun Anggaran 2025 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Sertifikasi Guru
146 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori