Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dan Tunjangan Khusus Guru NON ASN /HONORER Tahun Anggaran 2025
- 17.197
- Sertifikasi Guru
- 2 Maret 2025
www.mastiokdr.com | Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dan Tunjangan Khusus Guru NON ASN /HONORER Tahun Anggaran 2025
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dan Tunjangan Khusus Guru NON ASN /HONORER Tahun Anggaran 2025.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan peraturan Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025. Peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 5 Februari 2025. Adapun isi dari peraturan tersebut antara lain sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang selanjutnya disebut Guru Non ASN adalah pendidik yang tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
- Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
- Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, ataudaerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.
- Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang memuat data pokok satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan lainnya yang dikelola oleh Kementerian.
- Sistem Informasi Manajemen Tunjangan yang selanjutnya disebut SIM-Tun adalah sistem aplikasi mengenai manajemen tunjangan pada laman https://simtun. gtk.kemdikbud. go.id.
- Info Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Info GTK adalah sistem aplikasi mengenai informasi Guru dan Tenaga Kependidikan pada laman https ://info.gtk.kemdikbud. go. id.
- Sistem Informasi Manajemen Pembayaran yang selanjutnya disebut SIM-Bar adalah Sistem Informasi mengenai manajemen pembayaran pada laman https: //simbar.gtk.kemdikbud. go. id.
- Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan yang selanjutnya disebut SIM-Antun adalah sistem aplikasi mengenai informasi manajemen aneka tunjangan pada laman https://antun.gtk.kemdikbud.go.id/login.php.
- Dinas adalah Dinas yang menangani urusan pemerintahan pendidikan pada Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit kerja Kementerian yang menangani urusan layanan pembiayaan pendidikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit utama Kementerian yang menangani urusan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang seianjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
Petunjuk teknis pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN merupakan pedoman bagi kementerian dan pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Ttrnjangan Khusus bagi Guru Non ASN.
Pasal 3
Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN dilaksanakan dengan prinsip:
a. efisien;
b. eiektif;
c. transparan;
d. akuntabel; dan
e. manfaat.
- dana-alokasi-khusus-dak
- juknis-dan-panduan
- sertifikasi-guru
- sertifikat-pendidik
- surat-edaran
- tunjangan-khusus
- tunjangan-profesi-guru
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini