Buku Panduan/Juknis MPLS (Masa Pengenanalan Lingkungan Sekolah) Tahun 2022 mastiokdr.com

Buku Panduan/Juknis MPLS (Masa Pengenanalan Lingkungan Sekolah) Tahun 2022

  • 22.392
  • PPDB
  • 8 Juli 2022


D. KETENTUAN
Untuk kelancaran kegiatan MPLS ada beberapa ketentuan umum, wajib, dan larangan yang  perlu diperhatikan, diantaranya:
Ketentuan Umum :
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
2. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
3. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS.

Ketentuan Wajib :
1. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
2. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
Larangan :
1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara;
2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
3. Dilarang bersifat perpeloncoan;
4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

PERAN PENYELENGGARA KEGIATAN

1. PERAN DINAS

  1. Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
  2. Apabila dalam pelaksanaan pe-ngenalan lingkungan sekolah ter-jadi pelanggaran, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai ke-wenangannya wajib menghentikan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

2. PERAN KEPALA SEKOLAH

  1. Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelak-sanaan, dan evaluasi dalam pe-ngenalan lingkungan sekolah.
  2. Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/ wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru.
  3. Evaluasi pelaksanaan MPLS wajib disampaikan kepada orang tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengenalan lingkungan sekolah berakhir.

3. PERAN GURU

  1. Guru menjadi penyelenggara kegiat-an MPLS.
  2. Untuk mendukung efektivitas ke-giatan MPLS, guru bisa melibatkan OSIS, MPK, ataupun siswa lainnya dengan beberapa ketentuan.

4. PERAN OSIS/MPK/SISWA
Membantu guru dalam menyukseskan penyelenggaraan kegiatan MPLS.

5. PERAN KOMITE SEKOLAH
Berkolaborasi dengan penyelenggara MPLS untuk menyukseskan kegiatan MPLS terutama kelengkapan data peser-ta didik, persetujuan mengikuti kegiat-an pengenalan anggota baru kegiatan ekstrakurikuler, ataupun kegiatan-kegiatan lainnya yang membutuhkan dukungan orang tua siswa.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


PPDB
167 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori