Buku Panduan/Juknis MPLS (Masa Pengenanalan Lingkungan Sekolah) Tahun 2022
- 22.392
- PPDB
- 8 Juli 2022
D. KETENTUAN
Untuk kelancaran kegiatan MPLS ada beberapa ketentuan umum, wajib, dan larangan yang perlu diperhatikan, diantaranya:
Ketentuan Umum :
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
2. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
3. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS.
Ketentuan Wajib :
1. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
2. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
Larangan :
1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara;
2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
3. Dilarang bersifat perpeloncoan;
4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
PERAN PENYELENGGARA KEGIATAN
1. PERAN DINAS
- Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
- Apabila dalam pelaksanaan pe-ngenalan lingkungan sekolah ter-jadi pelanggaran, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai ke-wenangannya wajib menghentikan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
2. PERAN KEPALA SEKOLAH
- Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelak-sanaan, dan evaluasi dalam pe-ngenalan lingkungan sekolah.
- Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/ wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru.
- Evaluasi pelaksanaan MPLS wajib disampaikan kepada orang tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengenalan lingkungan sekolah berakhir.
3. PERAN GURU
- Guru menjadi penyelenggara kegiat-an MPLS.
- Untuk mendukung efektivitas ke-giatan MPLS, guru bisa melibatkan OSIS, MPK, ataupun siswa lainnya dengan beberapa ketentuan.
4. PERAN OSIS/MPK/SISWA
Membantu guru dalam menyukseskan penyelenggaraan kegiatan MPLS.
5. PERAN KOMITE SEKOLAH
Berkolaborasi dengan penyelenggara MPLS untuk menyukseskan kegiatan MPLS terutama kelengkapan data peser-ta didik, persetujuan mengikuti kegiat-an pengenalan anggota baru kegiatan ekstrakurikuler, ataupun kegiatan-kegiatan lainnya yang membutuhkan dukungan orang tua siswa.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini