Keputusan Dirjen PAI Nomor 183 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru NON PNS Pada RA dan Madrasah Tahun 2023
- 5.465
- Juknis & Panduan
- 16 Maret 2023
5. Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:
- Meninggal dunia;
- Berusia 60 (enam puluh) tahun;
- Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;
- Diangkat menjadi CPNS, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;
- Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau
- Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Keputusan Dirjen PAI Nomor 183 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru NON PNS Pada RA dan Madrasah Tahun 2023 dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Keputusan Dirjen PAI Nomor 183 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru NON PNS Pada RA dan Madrasah Tahun 2023 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini