Pedoman Teknis Ujian Satuan Pendidikan (USP) SMK Tahun Pelajaran 2022/2023
- 20.582
- Juknis & Panduan
- 21 Februari 2023
www.mastiokdr.com | Pedoman Teknis Ujian Satuan Pendidikan (USP) SMK Tahun Pelajaran 2022/2023
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Pedoman Teknis Ujian Satuan Pendidikan (USP) SMK Tahun Pelajaran 2022/2023.
A. Latar Belakang
Penilaian merupakan subsistem penting dalam suatu sistem pendidikan. Penilaian pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan dilaksanakan berdasarkan penilaian berbasis kompetensi yang merupakan penilaian berbasis standar dan kriteria yang mampu telusur dan bersifat partisipatif dari peserta didik. Penilaian harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk memperoleh informasi yang valid tentang efektivitas proses pembelajaran dan tingkat pencapaian hasil belajar.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK, menyatakan bahwa Penilaian Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik, Penilaian Hasil Belajar oleh satuan pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan menjadi payung hukum tentang penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan. Surat Edaran ini diantaranya memuat tentang ketentuan bahwa Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: (a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester ; (b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan (c) mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) atau Uji Sertifiksi Kompetensi (USK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi Peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan untuk mengukur pencapaian kompetensi yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK atau USK dilaksanakan diakhir masa studi oleh Satuan Pendidikan atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Hasil UKK atau USK bagi Peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK atau USK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
B. Dasar
Pedoman Teknis penyelenggaraan Ujian Satuan PendidikanTahun pelajaran 2022/2023 ini didasarkan pada:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Sumber Daya Manusia Indonesia;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Penddidikan Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Madrasah Aliyah Kejuruan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional;
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
- Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK tahun pelajaran 2022/2023 yang dikeluarkan oleh Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jendral Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 420/3250/101.1/2022 tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023.
C. Tujuan
Tujuan diterbitkannya Pedoman Teknis Ujian Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur adalah:
- Menjadi pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023.
- Membantu meningkatkan mutu dan tercapainya tujuan serta fungsi Ujian Satuan Pendidikan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Pedoman Teknis Ujian Satuan Pendidikan (USP) SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Pedoman Teknis Ujian Satuan Pendidikan (USP) SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini