Update dan Pemetaan Data Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK Tahun 2024 mastiokdr.com

Update dan Pemetaan Data Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK Tahun 2024

www.mastiokdr.com | Update dan Pemetaan Data Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK Tahun 2024

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Update dan Pemetaan Data Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK Tahun 2024.

Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor B-18/DT.I.IV/HM.01/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 tentang Update dan Pemetaan Data Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi 
      c.q. Kepala Bidang PAI/PAKIS/PENDIS
Seluruh Indonesia


Assalamu’alikum wr. wb.
Dalam rangka meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru Pendidikan Agama  Islam  pada  Sekolah,  maka  Direktorat  Pendidikan  Agama Islam  akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2024. Sehubungan dengal hal tersebut akan dilaksanakan pemetaan data Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Guru PAI Bukan PNS dan bukan PPPK melakukan update dan validasi data melalui akun Siaga yang meliputi:
    a. Nama Lengkap (Sesuai KTP/KK);
    b. Nomor Induk Kependudukan (NIK sesuai KTP/KK);
    c. Tempat, Tanggal Lahir (Sesuai KTP/KK);
    d. Alamat Lengkap (Sesuai KTP)
    e. Nama Ibu Kandung (Sesuai KK);
    f. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    g. Nomor Telepon/Handphone aktif;
    h. Nomor Rekening (Sesuai Buku Rekening);
    i. Nama Bank (Sesuai Buku Rekening);
    j. Nama Pemilik Rekening (Sesuai Buku Rekening);
    k. Nama Sekolah (Data Satminkal Terintegrasi dengan Emis 4.0);
    l. Alamat Sekolah;
    m. Status Kepegawaian;
    n. Status Sertifikasi;
    o. Update Jadwal dan Tugas Mengajar;
    p. NUPTK;
    q. SK TMT Guru PAI.
  2. Kantor  Wilayah  Kementerian  Agama  Provinsi  dimohon  segera  memberikan informasi kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke seluruh Guru PAI Bukan PNS dan bukan PPPK.
  3. Update dan validasi data sebagaimana ketentuan di atas paling lambat tanggal 21 Maret 2024 pukul 16.00 WIB.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Bantuan Pemerintah
64 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori