Surat Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 026/H/KR/2024 Tentang Sekolah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun 2024/2025 mastiokdr.com

Surat Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 026/H/KR/2024 Tentang Sekolah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun 2024/2025

www.mastiokdr.com | Surat Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 026/H/KR/2024 Tentang Sekolah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun 2024/2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 026/H/KR/2024 Tentang Sekolah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun 2024/2025.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi telah mengeluarkan surat keputusan nomor 026/H/KR/2024 pada tanggal 27 Mei 2024 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2024/2025. Adapun isi dari keputusan tersebut antara lain : 

KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan kurikulum yang mampu beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan global, serta keragaman sosial dan budaya,  perlu menerapkan kebijakan Kurikulum Merdeka pada satuan pendidikan;
  b. bahwa dalam menerapkan kebijakan Kurikulum Merdeka pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan satuan pendidikan pelaksana  implementasi Kurikulum Merdeka;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963)  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198);
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA.
KESATU : Menetapkan satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
KEDUA : Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 27 Mei 2024 
KEPALA BADAN,

ANINDITO ADITOMO

DAFTAR NAMA SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA TAHUN 2024/2025 DAPAT ANDA LIHAT DIBAWAH INI.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Kurikulum
35 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori