Surat Edaran Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah BATCH-1 Tahun 2025 mastiokdr.com

Surat Edaran Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah BATCH-1 Tahun 2025

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah BATCH-1 Tahun 2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah BATCH-1 Tahun 2025.

Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor B-36/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/01/2025 pada tanggal 31 Januari 2025 tentang Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Batch-1 Tahun 2025. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
c.q. Kabid Pendma/Pakis/Pendis
Seluruh Indonesia


Assalamu’alaikum wr. wb.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Batch-1 Tahun 2025, dengan ini kami sampaikan bahwa:

  1. Guru Madrasah yang bisa melakukan pendaftaran sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan Batch-1 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
    a. Terdaftar aktif sebagai guru Madrasah dalam aplikasi EMIS pada tahun ajaran 2023/2024;
    b. Guru yang diangkat (TMT pendidik) paling lambat 30 Juni 2023;
    c. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan rumpun mata pelajaran Madrasah (terlampir);
    d. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    e. Belum memiliki sertifikat pendidik; dan
    f. Lulus Seleksi Akademik pada Tahun 2018,2019,2021,2022, 2023 dan 2024.
  2. Guru Madrasah sebagaimana poin 1 (satu) di atas dapat melakukan pendaftaran administrasi melalui Fitur Pendaftaran PPG pada akun EMIS masing-masing guru dengan mekanisme sebagai berikut:
    a. Mengunggah dokumen Ijazah S-1/D-IV;
    b. Memilih mapel sertifikasi sesuai dengan kualifikasi akademik;
    c. Menandatangani Pakta Integritas dengan materai Rp 10.000,- dan mengunggah pada EMIS; (format terlampir)
    d. Memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat kesehatan lainnya dan mengunggah pada EMIS; dan
    e. Pendaftaran administrasi dapat dilakukan pada tanggal 01 – 07 Februari 2025.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori