Surat Edaran Syarat Dan Kriteria Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2025
- 15.233
- Bantuan Pemerintah
- 9 Juni 2025
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Syarat Dan Kriteria Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2025
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Syarat Dan Kriteria Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2025.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran nomor B/5059/062025 pada tanggal 5 Juni 2025 tentang Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2025 bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
Para Pimpinan Pemberi Kerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan
di
Tempat
Dengan hormat,
Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi, perlu dilakukan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.
- Pemahaman dan peran serta aktif pimpinan perusahaan atas kriteria peserta yang berhak menerima BSU sangat kami perlukan agar program ini berjalan dengan lancar dan tepat sasaran, khususnya dalam memastikan data pekerja telah sesuai dengan data yang sebenarnya.
- Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan.
- Kriteria atau persyaratan penerima BSU adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. b. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025. c. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dengan tambahan kriteria sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang masih berlaku dan belum mengalami perubahan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yaitu:
Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau Gaji/Upah lebih besar dari Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.d. Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini