Surat Edaran Syarat Dan Kriteria Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2025 mastiokdr.com

Surat Edaran Syarat Dan Kriteria Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2025

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Syarat Dan Kriteria Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Syarat Dan Kriteria Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2025.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran nomor B/5059/062025 pada tanggal 5 Juni 2025  tentang Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2025 bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.
Para Pimpinan Pemberi Kerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan
di
Tempat

Dengan hormat,
Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan  Atas  Peraturan  Menteri  Ketenagakerjaan Nomor  10  Tahun  2022  tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa  untuk  menjaga  daya  beli  pekerja/buruh  guna  mendorong  pertumbuhan ekonomi, perlu dilakukan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.
  2. Pemahaman dan peran serta aktif pimpinan perusahaan atas kriteria peserta yang berhak menerima BSU sangat kami perlukan agar program ini berjalan dengan lancar dan tepat sasaran, khususnya dalam memastikan data pekerja telah sesuai dengan data yang sebenarnya.
  3. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  3  ayat  (1)  Permenaker  Nomor  5  Tahun  2025 diprioritaskan  bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan.
  4. Kriteria atau persyaratan penerima BSU adalah sebagai berikut:
    a. Warga  Negara  Indonesia  yang  dibuktikan  dengan  kepemilikan  nomor  induk kependudukan.
    b. peserta  aktif  program  jaminan  sosial  ketenagakerjaan  BPJS  Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.
    c. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dengan tambahan kriteria sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang masih berlaku dan belum mengalami perubahan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yaitu: 
    Gaji/Upah  paling  banyak  sebesar  Rp3.500.000,-  (tiga  juta  lima  ratus  ribu rupiah) atau Gaji/Upah lebih besar dari Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut di atas terdiri  atas upah pokok  dan  tunjangan tetap,  dan merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
    d. Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Bantuan Pemerintah
64 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori