Surat Edaran Pengisian Survei Nasional Supervisi Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tahun 2026, Lengkap Jadwal, Sasaran, dan Tata Cara Pengisiannya mastiokdr.com

Surat Edaran Pengisian Survei Nasional Supervisi Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tahun 2026, Lengkap Jadwal, Sasaran, dan Tata Cara Pengisiannya

  • 855
  • SURVEY
  • 30 Juni 2026

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Pengisian Survei Nasional Supervisi Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tahun 2026, Lengkap Jadwal, Sasaran, dan Tata Cara Pengisiannya

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Pengisian Survei Nasional Supervisi Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tahun 2026, Lengkap Jadwal, Sasaran, dan Tata Cara Pengisiannya.

Kementerian Pendidikan kembali menerbitkan Surat Edaran Pengisian Survei Nasional Supervisi Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pembinaan dan pengelolaan kinerja tenaga kependidikan di Indonesia. Melalui survei ini, pemerintah berupaya memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai pelaksanaan supervisi, pendampingan, serta pengelolaan kinerja di satuan pendidikan. Hasil survei diharapkan menjadi bahan evaluasi dan dasar penyusunan kebijakan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Oleh karena itu, seluruh guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang menjadi sasaran diminta untuk mengisi survei sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran resmi.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 2606/B1/GT.01.08/2026 pada tanggal 29 Juni 2026 tentang Pemberitahuan Supervisi Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melalui Survei Nasional. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
seluruh Indonesia

Dengan hormat, kami sampaikan bahwa pengelolaan kinerja pegawai wajib diterapkan oleh Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam konteks Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, pengelolaan kinerja dilakukan dengan berorientasi pada tujuan peningkatan kualitas, kapasitas, dan peran dalam transformasi pendidikan, sehingga mampu menguatkan kolaborasi antara Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya.

Untuk mengukur aspek keberterimaan, keterlaksanaan, dan keterdukungan yang terlibat dalam proses pemanfaatan platform Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (Ruang GTK) sebagai media pengerjaan pengelolaan kinerja oleh pengguna, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bermaksud melaksanakan survei nasional dalam rangka supervisi implementasi pengelolaan kinerja. Survei nasional akan dilakukan secara daring dengan ketentuan sebagai berikut:

tautan : http://s.id/SurveiNasional 
periode : 1 s.d. 10 Juli 2026 sasaran

  1. Guru (sebagai pegawai)
  2. Kepala Sekolah (sebagai pegawai)
  3. Kepala Sekolah (sebagai pejabat penilai kinerja)
  4. Pengawas Sekolah (sebagai pegawai)
  5. Kepala Dinas Pendidikan (sebagai pejabat penilai kinerja)
  6. Tim Kinerja (Pengawas Sekolah atau Pejabat struktural pada dinas pendidikan yang membidangi guru dan tenaga kependidikan)

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara beserta Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tim Kinerja berkenan mengisi survei melalui tautan dimaksud. Hasil survei akan digunakan sebagai bahan dalam perumusan kebijakan peningkatan kualitas pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


SURVEY
14 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori