Surat Edaran Persiapan Penetapan Dan Alokasi Penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2024
- 18.828
- BOS/BOP
- 5 Agustus 2023
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Persiapan Penetapan Dan Alokasi Penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2024
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Persiapan Penetapan Dan Alokasi Penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2024.
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan surat edaran nomor 7032/C/PR.04.01/2023 tanggal 3 Agustus 2023 tentang PERSIAPAN PENETAPAN DAN ALOKASI PENERIMA
DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2024. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia
Dasar Hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); dan
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1342).
Dalam rangka persiapan penetapan dan alokasi penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2024 dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Penetapan satuan pendidikan penerima Dana BOSP TA 2024 dilakukan pada satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; b telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil paling lambat tanggal 31 Agustus 2023; c memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; d memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; e bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan f khusus penerima BOS Reguler, tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain. - Penetapan alokasi Dana BOSP TA 2024 dihitung berdasarkan besaran satuan biaya pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik yang memiliki NISN pada cut off Dapodik 31 Agustus 2023.
- Kondisi per 2 Agustus 2023, sejumlah 246.176 (55,5%) dari total 443.557 satuan pendidikan yang sudah melakukan pemutakhiran data Semester Ganjil Tahun Ajaran 2023/2024.
- Persyaratan izin sebagaimana dimaksud angka 1 huruf c, jika terdapat satuan pendidikan dengan izin penyelenggaraan pendidikan masih dalam proses pembuatan atau perpanjangan, maka dapat dilakukan dengan menggunakan surat keterangan dari Dinas Pendidikan.
- Persyaratan Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud butir 1 huruf d merupakan rekening yang standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Dalam hal terdapat satuan pendidikan tidak ditetapkan sebagai penerima Dana BOSP TA 2024, Pemerintah Daerah wajib menyediakan biaya operasional bagi satuan pendidikan negeri dan Yayasan/Badan Hukum Penyelenggara wajib menyediakan biaya operasional bagi satuan pendidikan swasta.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini