Ini Dia 5 Syarat Sekolah Bisa Menerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun 2023 mastiokdr.com

Ini Dia 5 Syarat Sekolah Bisa Menerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun 2023

  • 30.823
  • BOS/BOP
  • 12 Agustus 2022

Mastiokdr.com  - Ini Dia 5 Syarat Sekolah Bisa Menerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun 2023

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan 5 Syarat Sekolah Bisa Menerima Dana BO S (Bantuan Operasional Sekolah0, BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun 2023.

Berdasarkan dari Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7947/C/HK.04.01/2022 tentang Surat Edaran Persiapan Penetapan dan Alokasi Penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun 2023 yang diterbitkan tanggal 10 Agustus 2022 yang mana didalam surat tersebut disebutkan bahwa Penetapan satuan pendidikan/sekolah penerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2023 dilakukan pada satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki nomor  pokok  sekolah  nasional  yang  terdata  pada Dapodik;
  2. telah  mengisi  dan  melakukan  pemutakhiran  Dapodik  sesuai  dengan  kondisi  riil  paling lambat  tanggal  31  Agustus  2022;
  3. memiliki    izin    untuk    menyelenggarakan    pendidikan    bagi    satuan    pendidikan    yang diselenggarakan  oleh  masyarakat  yang  terdata  pada  Dapodik;
  4. memiliki Rekening  Satuan  Pendidikan  atas  nama  Satuan  Pendidikan;  dan
  5. bukan  merupakan  satuan  pendidikan  kerja sama.

Selain memenuhi persyaratan tersebut di atas, khusus satuan pendidikan penerima BOP Kesetaraan, harus memiliki peserta didik paling sedikit 10 (sepuluh) peserta didik pada setiap jenjang, sementara untuk satuan pendidikan penerima BOS, tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.

Perlu diingat juga bawah Penetapan alokasi Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan TA 2023 dihitung berdasarkan besaran satuan biaya pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik yang memiliki NISN yang valid pada cut off Dapodik 31 Agustus 2022.

Persyaratan izin sebagaimana dimaksud angka 3 jika terdapat satuan pendidikan dengan izin penyelenggaran pendidikan masih dalam proses pembuatan atau perpanjangan, maka dapat dilakukan dengan menggunakan surat keterangan dari Dinas Pendidikan.

Persyaratan Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud angka 4 merupakan rekening standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan dalam Penyaluran Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan.

Berikut ini admin lampirkan surat edarannya : 

Gambar : Surat Edaran

Untuk File dan Informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7947/C/HK.04.01/2022 tentang Surat Edaran Persiapan Penetapan dan Alokasi Penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun 2023 dapat diunduh disini : Klik Disini

Demikain informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Terima Kasih sudah mampir di blog kami.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


BOS/BOP
66 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori