Surat Edaran Perpanjangan Batas Waktu AKTIVASI REKENING Siswa Penerima PIP/KIP Tahun 2024 Per 30 Januari 2025 mastiokdr.com

Surat Edaran Perpanjangan Batas Waktu AKTIVASI REKENING Siswa Penerima PIP/KIP Tahun 2024 Per 30 Januari 2025

  • 25.761
  • KIP-PIP
  • 31 Januari 2025

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Perpanjangan Batas Waktu AKTIVASI REKENING Siswa Penerima PIP/KIP Tahun 2024 Per 30 Januari 2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Perpanjangan Batas Waktu AKTIVASI REKENING Siswa Penerima PIP/KIP Tahun 2024 Per 30 Januari 2025.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 0054/J5/LP.01.00/2025 pada tanggal 30 Januari 2025 tentang Perpanjangan Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP 2024. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 
se-Indonesia

Berdasarkan laporan bank penyalur per tanggal 15 Januari 2025 masih terdapat peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening SimPel PIP tahun 2024 sebanyak 1.351.641 peserta didik dengan rincian untuk jenjang SD 700.919 peserta didik, jenjang SMP 222.908 peserta didik, jenjang SMA 237.633 peserta didik, dan jenjang SMK 190.181 peserta didik.

Berkaitan  dengan  hal  tersebut,  batas  waktu  aktivasi  rekening  PIP  2024  yang  semula  tanggal  31 Januari 2025 diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Februari 2025 dengan pertimbangan memberikan peluang lebih panjang bagi para peserta didik penerima PIP untuk melaksanakan aktivasi rekening. Dinas  pendidikan  provinsi  dan  kabupaten/kota  dimohon  segera  memberitahukan  dan  mendorong peserta didik/orang tua/wali melalui satuan pendidikan dan berkoordinasi dengan bank penyalur agar proses aktivasi rekening dan atau pencairan dana PIP berjalan tertib dan lancar mengacu pada Persesjen Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP agar tertib di wilayah masing-masing.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


KIP-PIP
145 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori