Surat Edaran Perpanjangan Batas Waktu Aktivasi Rekening Siswa Penerima PIP/KIP Tahun 2022
- 2.374
- KIP-PIP
- 27 Desember 2022
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Perpanjangan Batas Waktu Aktivasi Rekening Siswa Penerima PIP/KIP Tahun 2022
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Perpanjangan Batas Waktu Aktivasi Rekening Siswa Penerima PIP/KIP Tahun 2022.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan surat edaran Nomor 74512/A/LP.01.00/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP 2022. Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia
Dengan hormat kami sampaikan, sebagaimana Permendikbud Nomor 10 tahun 2020 dan Persesjen Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Dikdas dan Dikmen, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek telah selesai melaksanakan penyaluran kepada 17.938.262 peserta didik penerima PIP. Seluruh dana disalurkan ke masing-masing rekening SimPel atas nama peserta didik yang tercantum pada SK Pemberian PIP Tahun 2022.
Berdasarkan laporan dari bank penyalur per 15 Desember 2022, dari jumlah tersebut masih terdapat peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening SimPel PIP tahun 2022 yaitu sebanyak 1.484.197 peserta didik SD, 312.810 peserta didik SMP, 242.540 peserta didik SMA, dan 329.171 peserta didik SMK. Untuk itu perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Batas waktu aktivasi rekening yang semula tanggal 31 Desember 2022 diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Januari 2023 dengan pertimbangan memberikan peluang lebih panjang bagi peserta didik calon penerima PIP untuk melaksanakan aktivasi rekening.
- Apabila sampai dengan batas waktu tersebut rekening belum diaktivasi maka terhadap dana PIP tersebut akan dilakukan proses pengembalian dana ke Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
- Data peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening dapat diunduh melalui aplikasi SiPintar (pip.kemdikbud.go.id).
- Aktivasi rekening PIP dilaksanakan di bank penyalur. Untuk jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C di Bank Negara Indonesia (BNI), untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B di Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan khusus Provinsi Aceh semua jenjang di Bank Syariah Indonesia (BSI).
- Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diharapkan melaksanakan percepatan dan mengawasi proses aktivasi rekening PIP di wilayah masing-masing agar berjalan tertib dan lancar.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Perpanjangan Batas Waktu Aktivasi Rekening Siswa Penerima PIP/KIP Tahun 2022 dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Surat Edaran Perpanjangan Batas Waktu Aktivasi Rekening Siswa Penerima PIP/KIP Tahun 2022 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini