Surat Edaran Pengumuman Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2025 Jenjang SMA/MA sederajat, SMK/MAK sederajat, dan Paket C/PKPPS Ulya sederajat
- 1.153
- TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
- 23 Desember 2025
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Pengumuman Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2025 Jenjang SMA/MA sederajat, SMK/MAK sederajat, dan Paket C/PKPPS Ulya sederajat
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Pengumuman Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2025 Jenjang SMA/MA sederajat, SMK/MAK sederajat, dan Paket C/PKPPS Ulya sederajat.
Pusat Standar Dan Kebijakan Pendidikan Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 2300/H4/SK.02.02/2025 pada tanggal 23 Desember 2025 tentang Pengumuman Hasil TKA jenjang SMA/MA sederajat, SMK/MAK sederajat,
dan Paket C/PKPPS Ulya sederajat tahun 2025. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Seluruh Indonesia
2. Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia Luar Negeri
3. Atase Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Republik Indonesia Luar Negeri
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia
5. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
Dalam rangka tertib administrasi dan penjaminan akuntabilitas pelaporan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan mekanisme penerbitan dan distribusi Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) serta penerbitan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) melalui laman TKA. Pengumuman hasil TKA jenjang SMA/ MA/SMAgK/SMTK/SMAK/Utama WP/ Uttama Dhammasekha, SMK/MAK, SMALB, dan Paket C/PKPPS Ulya Tahun 2025 disampaikan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, dan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 59/H/M/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TKA bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, dan Satuan Pendidikan, bahwa ketentuan penerbitan dan distribusi DKHTKA dan SHTKA sebagai berikut:
- Kemendikdasmen mengumumkan hasil TKA melalui laman TKA sesuai jadwal rilis yang ditetapkan;
- DKHTKA disampaikan kepada satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabuten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya, pada hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025, pukul 15.00;
- Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabuten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi DKHTKA terhadap kelengkapan dan kesesuaian Identitas Murid dan Kepala Satuan Pendidikan;
- Setelah verifikasi, Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabuten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya mencetak, menandatangani, dan mendistribusikan DKHTKA;
- DKHTKA wajib ditandatangani sebelum diberikan kepada satuan pendidikan oleh pejabat sesuai kewenangan, antara lain Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabuten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya;
- Pada akun Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabuten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya, di laman manajemen TKA, tersedia submenu DKHTKA yang memuat halaman isian identitas penandatangan DKHTKA;
- Pada akun satuan pendidikan di submenu DKHTKA, tersedia daftar murid peserta TKA dalam bentuk rekapitulasi nilai dan dapat dicetak langsung melalui tombol cetak;
- DKHTKA diterbitkan/didistribusikan/dicetak menggunakan menu pencetakan TKA pada laman TKA yang disiapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;dan
- Selanjutnya, Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabuten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya membuka akses cetak SHTKA bagi satuan pendidikan.
- bskap
- juknis-dan-panduan
- lomba-kompetensi-siswa-lks
- lomba-siswa
- peraturan
- sosialisasi
- surat-edaran
- tes-kemampuan-akademik
- tka
- ujian-madrasah
- ujian-sekolah
- ujian-siswa
- undangundang
- webinar
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini