Surat Edaran Pengumuman Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2025 Jenjang SMA/MA sederajat, SMK/MAK sederajat, dan Paket C/PKPPS Ulya sederajat mastiokdr.com

Surat Edaran Pengumuman Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2025 Jenjang SMA/MA sederajat, SMK/MAK sederajat, dan Paket C/PKPPS Ulya sederajat

Perlu kami sampaikan pula bahwa SHTKA akan dirilis melalui laman TKA dan dapat diakses oleh satuan pendidikan dengan ketentuan berikut :

  1. Akses, Verifikasi, dan Pencetakan SHTKA oleh Satuan Pendidikan
    a. SHTKA dirilis melalui laman manajemen TKA dan dicetak oleh satuan pendidikan melalui menu “Hasil TKA” sub-menu “Cetak SHTKA”, sesuai waktu rilis yang ditetapkan Kemendikdasmen;
    b. Sebelum mencetak, satuan pendidikan melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian hasil TKA melalui DKHTKA;
    c. Satuan pendidikan dapat mencetak SHTKA setelah melakukan verifikasi dan memastikan kesesuaian data identitas murid dan kepala satuan pendidikan pelaksana yang tercantum pada SHTKA;dan
    d. Kemendikdasmen mencetak dan mendistribusikan DKHTKA dan SHTKA untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
  2. Bentuk, keabsahan, dan fitur keamanan dokumen SHTKA
    a. SHTKA berbentuk dokumen digital dan/atau cetakan dari satuan pendidikan masing-masing;
    b. SHTKA telah tersemat Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kemendikdasmen sebagai bukti dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen;
    c. Pada cetakan fisik, SHTKA memuat Barcode/QR code (di bagian bawah lembar) untuk keperluan verifikasi keabsahan, baik secara luring maupun daring;dan
    d. Setiap SHTKA memiliki kode unik yang berbeda antar murid. Kode unik ini dapat digunakan sebagai salah satu dasar verifikasi.
  3. Distribusi SHTKA kepada peserta
    a. Satuan pendidikan mendistribusikan SHTKA kepada murid yang telah menempuh TKA;
    b. Peserta TKA menerima lembar SHTKA sebagai bukti hasil TKA yang dimilikinya;dan
    c. Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabuten/Kota,
    Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya memantau proses pembagian SHTKA dari satuan pendidikan kepada peserta.
  4. Verifikasi Keabsahan SHTKA oleh Publik
    a. SHTKA dapat diverifikasi secara mandiri oleh publik melalui laman verifikasi Kemendikdasmen (shtka.kemendikdasmen.go.id);
    b. Verifikasi dapat dilakukan dengan memindai Barcode/QR code menggunakan gawai yang telah terpasang aplikasi pembaca QR (QR code reader);
    c. Hasil pemindaian menampilkan identitas peserta dan nilai mata pelajaran, serta tautan untuk melihat SHTKA pada laman resmi Kemendikdasmen;dan
    d. Selain pemindaian, verifikasi juga dapat menggunakan kode unik SHTKA.
  5. Mekanisme perubahan indentitas pada SHTKA
    Perubahan identitas pada SHTKA dilakukan melalui laman Verval Peserta Didik oleh operator satuan pendidikan, setelah dilakukan penyesuaian data identitas pada basis data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Pengumuman Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2025 Jenjang SMA/MA sederajat, SMK/MAK sederajat, dan Paket C/PKPPS Ulya sederajat dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Surat Edaran Pengumuman Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2025 Jenjang SMA/MA sederajat, SMK/MAK sederajat, dan Paket C/PKPPS Ulya sederajat yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
39 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori