Surat Edaran! Penghapusan Akun belajar.id untuk Siswa, Guru, dan Tendik/TU, Ini Batas Akhir & Langkah Wajib yang Harus Dilakukan! mastiokdr.com

Surat Edaran! Penghapusan Akun belajar.id untuk Siswa, Guru, dan Tendik/TU, Ini Batas Akhir & Langkah Wajib yang Harus Dilakukan!

Lampiran Surat 2
Nomor : 4507/J1/TI.02.01/2025
Tanggal : 5 Desember 2025

PANDUAN AKTIVASI AKUN BELAJAR.ID DAN PENCADANGAN DATA MANDIRI

A. Aktivasi Melalui Login
Apabila Anda sudah mendapatkan detail Akun belajar.id berupa nama akun (User ID) dan kata
sandi (password), maka Anda perlu melakukan aktivasi untuk dapat mengakses berbagai aplikasi pembelajaran. Silakan ikuti panduan berikut untuk aktivasi Akun belajar.id Anda:

A. Aktivasi Melalui Login

  1. Buka halaman https://mail.google.com/;
  2. Masuk atau log in menggunakan nama akun (User ID) dan kata sandi (password) Anda (informasi bisa didapatkan oleh Admin Sekolah melalui Portal Admin);
  3. Setujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun belajar.id;
  4. Lakukan penggantian kata sandi (password) Akun belajar.id.

B. Pencadangan Data Secara Mandiri
Apabila kebutuhan penggunaan akun sudah tidak diperlukan, maka pencadangan mandiri terhadap
semua file yang tersimpan pada Akun belajar.id Anda dapat Anda lakukan dengan memindahkan data-data yang tersimpan di ruang penyimpanan pada Akun belajar.id ke media penyimpanan lain. Beberapa media penyimpanan yang disarankan adalah:

  1. Penyimpanan pribadi (flash disk, hard disk, dsb);
  2. Dropbox;
  3. Microsoft OneDrive;
  4. Box.

Berikut ini adalah langkah pencadangan data/file:

  1. Masuk ke Akun belajar.id;
  2. Pilih file atau dokumen pada Google Drive yang ingin dicadangkan;
  3. Unduh file tersebut dan lakukan pencadangan ke perangkat lokal.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran! Penghapusan Akun belajar.id untuk Siswa, Guru, dan Tendik/TU, Ini Batas Akhir & Langkah Wajib yang Harus Dilakukan! dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Surat Edaran! Penghapusan Akun belajar.id untuk Siswa, Guru, dan Tendik/TU, Ini Batas Akhir & Langkah Wajib yang Harus Dilakukan! yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Belajar.id
28 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori