Surat Edaran Penggunaan Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013 Tahun 2022
- 4.448
- Kurikulum
- 20 Desember 2022
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Penggunaan Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013 Tahun 2022
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Penggunaan Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013 Tahun 2022.
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan surat edaran Nomor 5919/H1/SK.02.01/2022 pada tanggal 19 Desember 2022 tentang PENGGUNAAN PANDUAN PEMBELAJARAN DAN ASESMEN KURIKULUM 2013. Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala Satuan Pendidikan
di Seluruh Indonesia
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78);
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14)
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahua 2022 Nomor 161);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169).
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022
tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383); - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460).
Dalam rangka mendukung transformasi pembelajaran yang selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor l6 Tahun 2022 tentang Standar Proses dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan menerbitkan Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013. Panduan ini digunakan sebagai acuan bagi satuan pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 dalam menyelenggarakan proses pembelajaran dan asesmen.
Penggunaan Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013 tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum 2013, termasuk satuan pendidikan pelaksana IKM Mandiri Belajar, dapat memilih menggunakan Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013 yang baru atau menggunakan panduan penilaian yang lama.
- Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud angka I dapat menggunakan aplikasi e-Rapor Kurikulum 2013 yang baru atau e-Rapor Kurikulum 2013 yang lama sesuai panduan yang digunakan.
- Satuan Pendidikan yang memilih menggunakan Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013 dan aplikasi e-Rapor 2013 yang baru sebagaimana dimaksud pada angka I dan angka 2, dapat menerapkannya untuk sebagian atau seluruh tingkatan kelas.
lnformasi mengenai dokumen Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013 dapat diakses di laman http://kurikulum.kemd ik bud. eo. id . Untuk kcndala dan pertanyaan, dapat menghubungi Pusat Layanan Banruan (Help des,t/ di nomor WhatsApp +62-812xxxxx5091.
Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Penggunaan Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013 Tahun 2022 dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Surat Edaran Penggunaan Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013 Tahun 2022 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini