Surat Edaran Pendataan EMIS Untuk Perhitungan Alokasi Dana BOP dan BOS Tahun 2026
- 3.132
- BOS/BOP
- 3 September 2025
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Pendataan EMIS Untuk Perhitungan Alokasi Dana BOP dan BOS Tahun 2026
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Pendataan EMIS Untuk Perhitungan Alokasi Dana BOP dan BOS Tahun 2026.
Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor B-370/Dt.I.I/PP/09/2025 pada tanggal 1 September 2025 tentang Pendataan EMIS (BAP BOS). Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia
di Tempat
Dengan hormat,
Dalam rangka Pendataan EMIS (BAP BOS) untuk perhitungan alokasi BOP Raudhatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026, disampaikan hal sebagai berikut:
- Menginformasikan kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bahwa akan dilakukan Pendataan EMIS (BAP BOS) untuk perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah. Jadwal terhitung dimulai dari tanggal 01 s.d. 30 September 2025;
- Menginformasikan bahwa Pendataan EMIS (BAP BOS) September 2025 akan digunakan sebagai dasar perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026;
- Menginformasikan bahwa perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah adalah menggunakan jumlah siswa aktif dan memiliki rombongan belajar;
- Menginformasikan bahwa RA dan Madrasah wajib membuat dan mengunggah Tanda Bukti Pendataan EMIS (BAP BOS) sebagai bukti telah melakukan pendataan dengan sebenar-benarnya. (Format terlampir dan dapat di unduh pada Portal EMIS);
- Menginformasikan kepada RA dan Madrasah bahwa pendataan dilakukan pada portal EMIS https://emis.kemenag.go.id paling lambat tanggal 30 September 2025;
- Menginformasikan bahwa RA dan Madrasah yang tidak bersedia menerima BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026, maka dapat membuat surat pernyataan tidak bersedia menerima BOP RA/BOS Madrasah dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan tidak perlu melakukan pendataan;
- Apabila ditemukan data yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada hasil Pendataan EMIS (BAP BOS) September 2025 maka RA dan Madrasah akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian hal ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
PENDATAAN EMIS UNTUK KEBUTUHAN BAHAN PERHITUNGAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAN SURAT PERNYATAAN TIDAK BERSEDIA MENERIMA BOP RA/BOS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2026
- aplikasi-dapodik
- bantuan-operasional-satuan-pendidikan-bosp
- bantuan-operasional-sekolah-bos
- bos
- bos-kinerja
- bosbop
- bosp
- dapodikdasmen
- juknis-dan-panduan
- kemenag
- panduan-dapodik
- surat-edaran
- surat-undangan
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini