Surat Edaran Rincian Alokasi Dana dan Sekolah Calon Penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun Aggaran 2023 mastiokdr.com

Surat Edaran Rincian Alokasi Dana dan Sekolah Calon Penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun Aggaran 2023

  • 6.095
  • BOS/BOP
  • 7 November 2022

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Rincian Alokasi Dana dan Sekolah Calon Penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun Aggaran 2023

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14349/C/PR.04.01/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan  Pendidikan  Anak  Usia  Dini (BOP PAUD), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan)  Tahun Aggaran 2023 surat edaran tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia . Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Bantuan Operasional  Penyelenggaraan  Pendidikan  Anak Usia  Dini  (BOP  PAUD),  dan  Dana  Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) Tahun Anggaran 2023 yang mengacu pada:

  1. Peraturan  Pemerintah  Nomor  106  Tahun  2021  tentang  Kewenangan  dan  Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan;
  3. Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor  119/PMK.07/2021  tentang  Pengelolaan  Dana  Alokasi Khusus Nonfisik; dan
  4. Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor 2-173/PK/2022 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Data rincian alokasi dana dan calon penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023 per jenjang satuan pendidikan dan wilayah kewenangan sebagaimana pada Lampiran 1.
  2. Satuan biaya Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023 sebagaimana pada Lampiran 2.
  3. Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari:
    a. Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS);
    1) Dana BOS Reguler; dan
    2) Dana BOS Kinerja (sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, dan sekolah yang memiliki kemajuan terbaik).
    b. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD);
    1) Dana BOP PAUD Reguler; dan
    2) Dana BOP PAUD Kinerja (sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak).
    c. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan);
    1)  Dana BOP Kesetaraan Reguler;
    2)  Dana BOP Kesetaraan Kinerja (sekolah yang memiliki kemajuan terbaik).
  4. Data rincian alokasi dana dan calon penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023 sebagaimana pada angka 1 merupakan data sementara dan selanjutnya secara resmi akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  5. Data  satuan  biaya  Dana  BOS,  BOP  PAUD,  dan  BOP  Kesetaraan tahun  anggaran  2023 sebagaimana pada angka 2 merupakan data sementara dan selanjutnya secara resmi akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  6. Penetapan calon penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023 dalam  Keputusan  Menteri  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,  dan  Teknologi  sebagaimana dimaksud pada angka 4 hanya berlaku bagi satuan pendidikan yang telah memenuhi seluruh persyaratan penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan TA 2023 termasuk rekening satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Dalam hal terdapat satuan pendidikan tidak memiliki rekening satuan pendidikan, maka tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023.
  8. Daftar rincian alokasi dana dan calon penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan per satuan pendidikan dapat lihat pada laman https://markas.kemdikbud.go.id menu Daftar Sekolah.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon dengan hormat agar Saudara dapat:

  1. menginformasikan ke satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya terkait dengan data sementara alokasi Dana BOSP TA 2023 dan menjadi dasar perencanaan satuan pendidikan dan daerah;
  2. mendorong  satuan  pendidikan  untuk  mulai  melakukan  perencanaan  TA  2023  berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan dan hasil evaluasi diri pada profil Satuan Pendidikan; dan
  3. melakukan pengawasan dan pembinaan dalam perencanaan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Berikut ini lampiran 2, Satuan Biaya Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2023

tes

Untuk daftar rincian selengkapnya dapat kalian unduh dibawah ini.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14349/C/PR.04.01/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan  Pendidikan  Anak  Usia  Dini (BOP PAUD), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan)  Tahun Aggaran 2023 surat edaran tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dapat anda unduh disini : Klik Disini

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Terima kasih dan sampai berjumpa kembali di informasi berikutnya!

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


BOS/BOP
66 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
635 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
151 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
143 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
111 Artikel
Lihat Semua Kategori