Surat Edaran Pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana Dapodik Untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2023 mastiokdr.com

Surat Edaran Pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana Dapodik Untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2023

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana Dapodik Untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2023

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana Dapodik Untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2023.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan surat edaran nomor 7245/A.A1/PR.07.05/2023 tanggal 01 Maret 2023 tentang Pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana Dapodik   untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan. Adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut : 

Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, ketercapaian standar nasional pendidikan khususnya sarana dan prasarana pada DAK Fisik Bidang Pendidikan, diukur dengan capaian jangka pendek (immediate outcome).
Penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan Dapodik sebagai acuan dan instrumen validasi/verifikasi data sarana prasarana di satuan pendidikan. Untuk itu, Kemendikbudristek meminta seluruh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, dan kepada satuan pendidikan dapat melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik. Selain untuk memastikan pengukuran ketercapaian, a kurasi dan kualitas data sarana prasarana satuan pendidikan di Dapodik , akan menentukan kualitas perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan selanjutnya. Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pada Dapodik, Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan agar dapat memperhatikan beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut:

A. Pemutakhiran data sarana dan prasarana pada Dapodik:

  1. Dinas Pendidikan memastikan Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran Dapodik.
  2. Data-data yang dimutakhirkan meliputi: 
    a. data prasarana pendidikan;
    b. data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dsb); dan
    c. ketersedian lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan).
  3. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan, pemantauan, dan verifikasi data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil, termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.
  4. Buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) pada laman https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/panduansarpras2023.

B. Penilaian kerusakan bangunan:

  1. Dinas Pendidikan melakukan evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan disatuan pendidikan.
  2. Untuk penilaian tingkat kerusakan bangunan di Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan perlu bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan, dengan menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR. Format dapat diunduh pada laman  https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/formpuprdak.
  3. Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format pada angka 2 disahkan oleh Dinas Pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan.
  4. Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data tingkat kerusakan bangunan, dan mengunggah (upload) dokumen elektronik hasil penilaian pada angka 3  melalui laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/.
  5. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi kesesuaian hasil inputan satuan pendidikan dengan dokumen elektronik hasil penilaian melalui https://datadik.kemdikbud.go.id/.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Dapodikdasmen
139 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori