Peraturan Dirjen Kesehatan Nomor 2268 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan mastiokdr.com

Peraturan Dirjen Kesehatan Nomor 2268 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan

www.mastiokdr.com - Peraturan Dirjen Kesehatan Nomor 2268 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat semua berjumpa lagi ya di Channel yang sama, Dalam kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi lagi terkait dengan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.03/F/2268/2022 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat Dan Daerah Tahun 2022 yang diterbitkan tanggal 28 Oktober 2022. 

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan terkait dengan Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat Dan Daerah Tahun 2022.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan dikeluarkan pada tanggal 28 Oktober 2022.

Berikut ini adalah surat keputusan tersebut : 

Gambar : Aturan PPPK Kesehatan Tahun 2022

Dalam aturan tersebut dijelaskan beberapa point antara lain : 

Persyaratan Pelamar : 

  1. Pelamar PPPK JF Kesehatan Tahun Anggaran 2022, yang dapat melamar dan diberikan Penambahan Nilai Kompetensi Teknis adalah:
    a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
    b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di SISDMK Kementerian Kesehatan paling lambat tanggal 1 April 2022
  2. Pelamar PPPK JF Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kementerian Kesehatan.

Persyaratan bagi Pelamar PPPK JF Kesehatan, terdiri atas:

  1. Persyaratan Umum; dan
  2. Persyaratan Khusus.

Persyaratan Umum : 

  1. Persyaratan umum bagi Pelamar PPPK JF Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (a) mengacu kepada Peraturan Perundang-Undangan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  2. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelamar PPPK JF Kesehatan, harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar.

Persyaratan Khusus : 

  1. Pelamar PPPK JF Kesehatan harus memiliki STR sebagai Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.
  2. Selain Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelamar PPPK JF Kesehatan harus memiliki masa kerja sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat yaitu:
    a. 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama;
    b. 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda; atau 
    c. 5 (lima) tahun untuk jenjang ahli madya.

Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pelamar PPPK JF Kesehatan : 

  1. Penambahan nilai kompetensi teknis diberikan bagi bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
  2. Kriteria dan persentase penambahan nilai kompetensi teknis bagi pelamar PPPK JF Kesehatan adalah sebagai berikut:
    a. 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan), bagi pelamar PPPK JF Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai registrasi Semester I dan Semester II Tahun 2021;
    b. 25% (dua puluh lima persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas), bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang:
    1) berusia 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    2) berstatus sebagai nakes Non ASN;
    3) memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus; dan
    4) melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.
    c. 15% (lima belas persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan), bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang:
    1) berstatus sebagai nakes Non ASN; dan
    2) melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.
    d. 10% (sepuluh persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 45 (empat puluh lima), bagi penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar; dan
    e. 5% (lima persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga), bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan sebagai berikut:
    1) Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);
    2) Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);
    3) Nusantara Sehat Individu (NSI);
    4) Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau
    5) Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS).

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.03/F/2268/2022 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat Dan Daerah Tahun 2022 yang diterbitkan tanggal 28 Oktober 2022 dapat kalian unduh disini : Klik Disini

Bagi anda yang ingin mendowload Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Oktober 2022 silahkan unduh disini : Klik Disini

Berikut ini beberapa aturan terkati dengan Seleksi PPPK Tahun 2022 : 

  1. Edaran Terbaru dari Dirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 7302 Tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 lihat disini
  2. Resmi! Edaran Terbaru Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Per 21 Oktober 2022 lihat disini
  3. Catat! Hanya 4 Kategori Ini Yang Bisa Mendaftar & Mengikuti Seleksi PPPK Guru 2022! Semoga Anda Termasuk! lihat disini
  4. Calon Pelamar PPPK Guru Harus Paham! Ini Alur dan Mekanisme Dalam Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 lihat disini
  5. Tanya Jawab Seputar Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 lihat disini
  6. Aturan Terbaru! Linieritas Ijazah Atau Sertifikat Pendidik dengan Formasi Jabatan PPPK Guru Tahun 2022 lihat Disini
  7. Daftar Rincian dan Jumlah Formasi Kebutuhan Pegawai ASN PPPK Guru, Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan di Kab/Kota dan Provinsi Di Indonesia Tahun 2022 lihat disini
  8. Harusnya Sudah Tahu! Perbedaan Pelamar Prioritas 1,2,3 dan Pelamar Umum Pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 lihat disini
  9. Juknis atau Buku Panduan Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penilaian Kesesuaian Untuk Prioritas 2 dan 3 pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 lihat disini
  10. Permendikbudristek Nomor 349/P/2022 Tentang Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 lihat disini
  11. Syarat Mengikuti Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 lihat disini
  12. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK lihat disini
  13. Peraturan Menpan-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 lihat disini

Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat. 

Terima kasih sudah mampir diwebstite kami.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
634 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
147 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
142 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori