Surat Edaran Pemberitahuan Pengusulan Bantuan PIP/KIP FASE 2 Tahun 2025, Ada 9 Data Siswa Yang WAJIB Di CEK!
- 61.574
- KIP-PIP
- 12 Oktober 2025
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Pemberitahuan Pengusulan Bantuan PIP/KIP FASE 2 Tahun 2025, Ada 9 Data Siswa Yang WAJIB Di CEK!
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Pemberitahuan Pengusulan Bantuan PIP/KIP FASE 2 Tahun 2025, Ada 9 Data Siswa Yang WAJIB Di CEK!
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 1438/J5/LP.01.00/2025 pada tanggal 7 Oktober 2025 tentang Pemberitahuan Pengusulan PIP Fase 2 Tahun 2025. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupatan/Kota
di seluruh Indonesia
Dengan hormat kami sampaikan bahwa Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melaksanakan penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, Paket A, B dan C tahun ajaran 2025/2026.
Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan beberapa informasi terkait dengan usulan PIP Tahun Anggaran 2025 untuk diperhatikan oleh Dinas Pendidikan sebagai berikut:
- Pengusulan peserta didik tahun ajaran 2025/2026 calon penerima PIP tahun 2025 Fase 2 dilaksanakan mulai tanggal 8 s.d. 21 Oktober 2025 melalui aplikasi SiPintar (pip.kemendikdasmen.go.id).
- Jumlah target sasaran proporsional pengusulan (kuota) masing-masing dinas pendidikan tercantum pada aplikasi SiPintar.
- Data sumber pengusulan menggunakan cut off Dapodik tanggal 31 Agustus 2025.
- Dinas pendidikan melakukan pengusulan terhadap data sumber sebagaimana angka 3 secara cermat dan obyektif dengan memastikan bahwa peserta didik yang akan diusulkan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan berstatus peserta didik aktif bersekolah, dengan memprioritaskan peserta didik mulai dari yang paling membutuhkan sehingga menjamin usulan lebih tepat sasaran.
- Surat usulan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai format pada Lampiran II pada Gambar 1 dan 2 Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) huruf A kami terima paling lambat tanggal 21 Oktober 2025.
- Pengolahan data usulan, Puslapdik akan memperhatikan kelengkapan data sebagai berikut:
- cetak-kartu-kip
- juknis-dan-panduan
- kartu-indonesia-pintar-kip
- kartu-kip
- kip
- kip-digital
- kip-kuliah
- persekjen-kemdikbudristek
- program-indonesia-pintar-pip
- surat-edaran
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini