Surat Edaran Survei Kendala Aktivasi Rekening PIP Tahun 2023 mastiokdr.com

Surat Edaran Survei Kendala Aktivasi Rekening PIP Tahun 2023

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Survei Kendala Aktivasi Rekening PIP Tahun 2023

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Survei Kendala Aktivasi Rekening PIP Tahun 2023.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan surat edaran nomor 1005/J5/LP.01.00/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang Survei Kendala Aktivasi Rekening PIP Tahun 2023. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
seluruh Indonesia.

Dengan hormat, kami sampaikan bahwa Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbudristek telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2023 kepada 18.109.119 peserta didik dengan besar dana sebanyak Rp9.628.223.300.000,-. Khusus peserta didik dengan status yang belum melakukan aktivasi rekening sampai dengan tanggal 29 Februari 2024, dana yang sudah disalurkan ke rekening atas nama peserta didik ditarik kembali dan dikembalikan Kas Umum Negara.
Dana yang dikembalikan ke Kas Umum Negara dimaksud tercatat dari 531.611 peserta didik dengan total dana sebesar Rp. 325.311.000.000,-. Sebagai bentuk evaluasi untuk tujuan perbaikan pelaksanaan PIP, Puslapdik  perlu  mengetahui  kendala  yang  menyebabkan  tidak  terlaksana  aktivasi  rekening  secara nasional melalui survei dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan survei dijadwalkan mulai 27 Mei 2024 sampai dengan 9 Juni 2024 melalui laman Aplikasi SiPintar (pip.kemdikbud.go.id) pada menu Survei Kendala Aktivasi Rekening.
  2. Responden survei adalah seluruh satuan pendidikan yang memiliki siswa tidak melakukan aktivasi rekening  SimPel  PIP  sampai  dengan tanggal 29  Februari  2024.  Responden  wajib  mengisi survei berdasarkan kondisi riil atas kendala aktivasi rekening yang terjadi pada tiap-tiap peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening sebagaimana pilihan kendala yang tercantum pada aplikasi, serta wajib bertanggungjawab atas isian survei yang disampaikan.
  3. Dinas pendidikan agar memberitahukan informasi survei serta mendorong satuan pendidikan untuk megikuti survei dimaksud agar terlaksana sesuai jadwal dan mendapatkan hasil sesuai tujuan survei.
    Informasi dan tanya jawab teknis disampaikan pada Grup Whatsapp pengelola PIP yang dikelola Puslapdik.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


KIP-PIP
145 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori