Surat Edaran Pembaruan Kebijakan Pemanfaatan Akun Belajar.id Tahun 2024 mastiokdr.com

Surat Edaran Pembaruan Kebijakan Pemanfaatan Akun Belajar.id Tahun 2024

Pengguna Subdomain pada Akun Akses Layanan Pendidikan 
Peserta didik @paud.belajar.id;
@sd.belajar.id; 
@smp.belajar.id; 
@sma.belajar.id; 
@smk.belajar.id; 
@slb.belajar.id; atau 
@kesetaraan.belajar.id
Tenaga kependidikan @admin.paud.belajar.id;
@admin.sd.belajar.id; 
@admin.smp.belajar.id; 
@admin.sma.belajar.id; 
@admin.smk.belajar.id; 
@admin.slb.belajar.id; atau 
@admin.kesetaraan.belajar.id
Pegawai kementerian @dikbud.belajar.id 
Dinas pendidikan @dinas.belajar.id 
Pengawas @dinas.belajar.id 
Pihak lain yang bekerja samadengan Kementerian @konsultan.belajar.id; atau
@mitra.belajar.id
Peserta program prioritas Kementerian @penggerak.belajar.id;
@instruktur.belajar.id; atau
@program.belajar.id
@ppg.belajar.id
@programprioritas.belajar.id
@pgp.belajar.id
@pkb.belajar.id
@psp.belajar.id
@kampusmengajar.belajar.id

 

4.

Pengguna yang terdampak oleh konfigurasi pada fitur sharing file ke pihak eksternal sebagaimana dimaksud pada nomor (2) adalah pengguna Peserta Didik dengan subdomain sebagaimana pada nomor (3). Konfigurasi pada fitur sharing file ke pihak eksternal akan berdampak pada limitasi dalam pemanfaatan akun belajar.id pengguna tersebut, di antaranya:

 

a.

Tidak dapat berbagi file seperti file documents, spreadsheet, presentasi atau file lainnya atau folder dengan pihak di luar dari domain belajar.id melalui email dan atau tautan, termasuk berbagi tautan yang dapat diakses pihak eksternal.

b.

Tidak dapat melakukan undangan kolaborasi dan melakukan akses pengeditan, komentar, atau tampilan terhadap file pengguna kepada pihak eksternal.

5.

Pengguna terdampak konfigurasi pada pengaturan penerapan fitur konten moderasi sebagaimana dimaksud pada nomor (2) adalah seluruh pengguna dengan subdomain yang disebutkan pada nomor (3). Konfigurasi penerapan fitur konten moderasi akan berdampak pada limitasi dalam pemanfaatan pada Akun belajar.id pengguna tersebut, di antaranya:

 

a.

Penerapan fitur konten moderasi yang dapat melakukan pengawasan, penyaringan, dan pengendalian konten sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti konten pornografi dan kekerasan non verbal.

b.

Penerapan fitur konten moderasi yang dapat memberikan peringatan atau notifikasi jika terdapat konten pengguna yang teridentifikasi mengandung unsur yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Belajar.id
28 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori