Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai Di Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah mastiokdr.com

Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai Di Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai Di Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai Di Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan surat edaran nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai Di Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah, surat edaran tersebut di keluarkan pada tanggal 08 November 2024. Adapun isi dari edaran tersebut antara lain sebagai berikut : 

Yth.
1. Direktur Jenderal
2. Inspektur Jenderal
3. Kepala Badan
4. Sekretaris Unit Utama
5. Kepala Biro
6. Kepala Pusat
7. Direktur
8. Inspektur
9. Kepala Unit Pelaksana Teknis
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam rangka meningkatkan kerapian   serta mengikuti perkembangan dinamika budaya kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, diperlukan pengaturan mengenai pakaian kerja pegawai.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan ketentuan penggunaan pakaian kerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai berikut:

  1. Hari Senin menggunakan:
    a. pakaian warna putih dan bawahan warna gelap yang rapi dan sopan; dan
    b. tanda pengenal pegawai.
  2. Hari Selasa sampai dengan Jumat menggunakan:
    a. pakaian bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja; dan
    b. tanda pengenal pegawai.
  3. Hari Upacara Bendera menggunakan pakaian sesuai dengan ketentuan dalam surat undangan upacara bendera.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Pakaian Dinas
7 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori