Surat Edaran MenPAN-RB Tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah dan Mengambil Rapor Bagi ASN Tahun 2026, Ini Tujuan, Ketentuan, dan Mekanisme Pelaksanaannya
- 306
- MPLS/MOS
- 12 Juli 2026
www.mastiokdr.com | Surat Edaran MenPAN-RB Tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah dan Mengambil Rapor Bagi ASN Tahun 2026, Ini Tujuan, Ketentuan, dan Mekanisme Pelaksanaannya
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran MenPAN-RB Tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah dan Mengambil Rapor Bagi ASN Tahun 2026, Ini Tujuan, Ketentuan, dan Mekanisme Pelaksanaannya.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah dan Mengambil Rapor Sekolah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong keterlibatan orang tua, khususnya ayah, dalam mendampingi proses pendidikan anak sejak hari pertama masuk sekolah hingga saat penerimaan hasil belajar. Melalui surat edaran tersebut, instansi pemerintah diimbau memberikan dukungan kepada ASN agar dapat meluangkan waktu untuk mengantar anak ke sekolah pada hari pertama tahun ajaran baru maupun hadir saat pengambilan rapor. Diharapkan langkah ini dapat memperkuat peran keluarga dalam pendidikan, membangun kedekatan emosional antara orang tua dan anak, serta menciptakan lingkungan belajar yang lebih positif dan mendukung tumbuh kembang peserta didik.
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA telah mengeluarkan surat edaran Nomor : B/257/M.KT.02/2026 pada tanggal 10 Juli 2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga Bagi Pegawai ASN. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
- Para Menteri Kabinet Merah Putih;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Jaksa Agung;
- Kepala Badan Intelijen Negara;
- Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
- Para Kepala Lembaga Pemerintah Lain;
- Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
- Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga NonStruktural;
- Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
- Para Gubernur; dan
- Para Bupati/Walikota.
di
Tempat
Dalam rangka mendukung penguatan ketahanan dan peran keluarga serta peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045 dan memperhatikan Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 17 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah, kiranya para Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah dapat memberikan kesempatan kepada para Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
Untuk itu, kiranya para Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah dapat memberikan izin melalui pemberian fleksibilitas waktu kerja bagi pegawai ASN. Penerapan kebijakan tersebut agar tetap memperhatikan dan mengutamakan keberlangsungan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik serta pencapaian kinerja organisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- surat-edaran-menpan-rb
- menpan-rb-2026
- asn
- gerakan-ayah-mengantar-anak
- hari-pertama-sekolah
- pengambilan-rapor
- orang-tua
- pendidikan-indonesia
- kebijakan-asn
- sekolah
- mastiokdr
- asn-mengantar-anak-sekolah
- mengambil-rapor-sekolah
- asn-2026
- guru
- info-pendidikan
- berita-asn-terbaru
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini