Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 18 Tahun 2026 Tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini Aturan, Pengecualian, dan Ketentuan Lengkapnya mastiokdr.com

Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 18 Tahun 2026 Tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini Aturan, Pengecualian, dan Ketentuan Lengkapnya

5. Isi Edaran

a. Prinsip Pembatasan Penggunaan Gawai

Pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:

  1. Pembatasan penggunaan, bukan pelarangan.
  2. Perlindungan anak sebagai dasar.
  3. Penguatan literasi digital.
  4. Partisipasi dan kolaborasi.
  5. Evaluasi berkala.
  6. Kejelasan tata kelola.

b. Penyesuaian Tata Tertib

Kepala satuan pendidikan didorong melakukan penyesuaian tata tertib mengenai kebijakan pembatasan penggunaan gawai sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.


c. Kepala Satuan Pendidikan dapat:

1. Mengatur penggunaan gawai

Meliputi:

  • telepon seluler;
  • jam tangan pintar (smartwatch);
  • perangkat komunikasi digital lainnya.

Ketentuan ini tidak berlaku terhadap perangkat TIK yang disediakan sekolah untuk kepentingan pembelajaran.

2. Mempertimbangkan pengaturan penggunaan gawai agar:

a. tidak mengganggu proses pembelajaran;

b. selama kegiatan belajar penggunaan gawai dilakukan secara terbatas;

c. penggunaan gawai dalam pembelajaran hanya atas pertimbangan profesional pendidik;

d. mekanisme penyimpanan gawai aman dan mudah diawasi.

3. Memberikan pengecualian apabila:

  • kegiatan pembelajaran atas arahan pendidik;
  • keadaan darurat;
  • kebutuhan aksesibilitas murid penyandang disabilitas;
  • kebutuhan medis;
  • kebutuhan transportasi;
  • alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

4. Menyusun SOP yang memuat:

  • mekanisme pengumpulan gawai;
  • mekanisme penyimpanan gawai;
  • mekanisme penggunaan terbatas;
  • mekanisme pemberian pengecualian;
  • mekanisme pengembalian gawai.

5. Menyosialisasikan kebijakan kepada:

  • murid;
  • pendidik;
  • tenaga kependidikan;
  • orang tua/wali;
  • komite sekolah.

6. Membangun kesepahaman dengan orang tua/wali.

7. Mendorong penyelenggaraan:

  • pembelajaran;
  • kokurikuler;
  • ekstrakurikuler;
  • literasi digital;
  • etika bermedia digital;
  • keamanan digital;
  • keseimbangan aktivitas digital dan nondigital melalui:
    • literasi;
    • numerasi;
    • olahraga;
    • seni;
    • permainan tradisional;
    • interaksi sosial.

8. Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.

9. Melaporkan pelaksanaan dan dampak kebijakan kepada Dinas Pendidikan.


d. Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Selama berada di satuan pendidikan agar menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital yang bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.


e. Orang Tua/Wali agar:

  1. mendukung kebijakan pembatasan penggunaan gawai;
  2. membiasakan penggunaan gawai secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab di rumah;
  3. menerapkan prinsip 3S, yaitu:
    • Screen Time (pembatasan waktu penggunaan gawai);
    • Screen Zone (penetapan area penggunaan gawai);
    • Screen Break (membiasakan jeda dari penggunaan gawai);
  4. bekerja sama dengan sekolah dalam pembinaan murid;
  5. memanfaatkan Panduan Literasi Digital untuk Orang Tua pada Ruang Orang Tua di Platform Rumah Pendidikan.

f. Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya:

  1. memfasilitasi sosialisasi, pembinaan, pendampingan, pemantauan, dan evaluasi;
  2. menggunakan hasil pemantauan sebagai dasar pembinaan dan penyempurnaan kebijakan;
  3. melaporkan pelaksanaan serta dampak kebijakan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 18 Tahun 2026 Tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini Aturan, Pengecualian, dan Ketentuan Lengkapnya dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 18 Tahun 2026 Tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini Aturan, Pengecualian, dan Ketentuan Lengkapnya yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


PENGGUNAAN GAWAI
1 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori