Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 18 Tahun 2026 Tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini Aturan, Pengecualian, dan Ketentuan Lengkapnya
- 642
- PENGGUNAAN GAWAI
- 15 Juli 2026
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 18 Tahun 2026 Tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini Aturan, Pengecualian, dan Ketentuan Lengkapnya
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 18 Tahun 2026 Tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini Aturan, Pengecualian, dan Ketentuan Lengkapnya.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus, sehat, aman, dan kondusif bagi peserta didik. Seiring meningkatnya penggunaan telepon pintar dan perangkat digital di kalangan siswa, pemerintah memandang perlu adanya pedoman yang mengatur penggunaan gawai secara bijak di lingkungan sekolah agar tidak mengganggu proses pembelajaran maupun perkembangan sosial peserta didik. Surat edaran ini memuat berbagai ketentuan mengenai penggunaan gawai, kondisi yang diperbolehkan sebagai pengecualian, peran sekolah dalam menyusun kebijakan internal, hingga dukungan orang tua dalam mengawasi penggunaan perangkat digital oleh anak. Oleh karena itu, seluruh kepala sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua diharapkan memahami isi surat edaran ini agar implementasinya dapat berjalan secara optimal.
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA TELAH MENGELUARKAN SURAT EDARAN NOMOR 18 TAHUN 2026 TENTANG PEMBATASAN PENGGUNAAN GAWAI DI SATUAN PENDIDIKAN. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
- Gubernur;
- Bupati/Wali Kota;
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
- Kepala Satuan Pendidikan;
di seluruh Indonesia.
1. Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan satuan pendidikan sebagai ruang yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang murid secara optimal, diperlukan upaya menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, berkarakter, serta meminimalkan berbagai distraksi yang mengganggu proses pembelajaran.
Penggunaan gawai yang tidak tepat selama berada di satuan pendidikan berpotensi mengurangi konsentrasi belajar, menurunkan kualitas interaksi sosial antarmurid, meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital, termasuk perundungan siber, serta berdampak terhadap kesehatan fisik maupun mental murid.
Di sisi lain, teknologi digital tetap memiliki manfaat sebagai sarana pembelajaran apabila digunakan secara terarah, proporsional, dan bertanggung jawab.
Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan pedoman pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan sebagai bagian dari upaya mewujudkan budaya belajar yang aman dan nyaman, serta mendukung tumbuh kembang murid secara optimal.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan.
b. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk:
- menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman;
- meningkatkan konsentrasi belajar;
- meningkatkan interaksi sosial antarmurid;
- mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat;
- melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat;
- membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab; serta
- mengoptimalkan penggunaan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran.
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
a. prinsip pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan;
b. pelaksanaan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan;
c. peran pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali;
d. pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan gawai.
4. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
c. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak;
e. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman;
f. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 126/P/2025 tentang Pedoman Implementasi Pembelajaran Mendalam pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
g. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 127/P/2025 tentang Pedoman Implementasi Koding dan Kecerdasan Artifisial pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
5. Isi Edaran
- surat-edaran-mendikdasmen-nomor-18-tahun-2026
- pembatasan-penggunaan-gawai
- hp-di-sekolah
- gawai-siswa
- satuan-pendidikan
- mendikdasmen
- disiplin-sekolah
- pendidikan-indonesia
- guru
- orang-tua
- mastiokdr
- surat-edaran-nomor-18-tahun-2026
- aturan-hp-di-sekolah
- penggunaan-gawai-di-sekolah
- guru-indonesia
- orang-tua-siswa
- berita-pendidikan-terbaru
- info-sekolah
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini