Surat Edaran Kenaikan Gaji Berkala bagi PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
- 4.607
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 22 Februari 2024
| 4. | Pemberian jumlah kenaikan gaji berkala bagi PPPK sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; |
| 5. | Selanjutnya dengan diterbitnya surat ini, maka Surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 13 Februari 2024 Nomor: 800.1.13.2/1160/204.2/2024 perihal Kenaikan Gaji Berkala dan Penyesuaian Gaji PPPK dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. |
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Kenaikan Gaji Berkala bagi PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Surat Edaran Kenaikan Gaji Berkala bagi PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sumber : BKD Jatim
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini