Surat Edaran Kenaikan Gaji Berkala bagi PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
- 4.606
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 22 Februari 2024
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Kenaikan Gaji Berkala bagi PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Kenaikan Gaji Berkala bagi PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran nomor 800.1.11.13/1349/204.2/2024 tertanggal 22 Februari 2024 tentang Kenaikan Gaji Berkala bagi PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Sehubungan dengan peningkatan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maka PPPK dapat diberikan Kenaikan Gaji Berkala sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Pemberian kenaikan Gaji berkala bagi PPPK dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sesuai dengan Surat Sekretaris Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 17 Februari 2024 kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: B/5/SM.04.03/2024 perihal Tanggapan atas Kenaikan Gaji Berkala PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Timur (sebagaimana terlampir). Selanjutnya disampaikan pedoman dalam pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan memperhatikan:
a. Pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK dapat diberikan setelah diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi PPPK dan tidak berlaku surut; b. PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala apabila telah memenuhi persyaratan pada Pasal 3 Permenpan Nomor 7 Tahun 2023, namun bilamana TMT kenaikan gaji berkala sudah lewat dari tanggal mestinya, maka kenaikan gaji berkala dapat diberikan setelah ditetapkannya keputusan gaji berkala yang ditandatangani Kepala Perangkat Daerah masing-masing; c. Kepala Perangkat Daerah berkewajiban memberikan Kenaikan Gaji Berkala kepada PPPK yang telah memenuhi syarat melalui Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala PPPK yang ditetapkan dan ditandatangani Kepala Perangkat Daerah, hal tersebut dapat dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 19 Februari 2024 Nomor: 800/776/204/2024 tentang Pemberian Kuasa Penandatanganan dan Pemberian Kenaikan Gaji Berkala PPPK melalui Keputusan Kepala Perangkat Daerah terkait dengan Kenaikan Gaji Berkala bagi PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. (Surat Keputusan terlampir); - Kenaikan gaji berkala dapat diberikan kepada PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada klasifikasi:
a. Golongan V: - Masa kerja golongan (masa kerja PPPK mulai dari ditetapkan menjadi PPPK atau pengangkatan pertama kali menjadi PPPK) yang telah mencapai 1 (satu) tahun;
- Mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir;
b. Golongan VII, IX, X: - Masa kerja golongan (masa kerja PPPK mulai dari ditetapkan menjadi PPPK atau pengangkatan pertama kali menjadi PPPK) yang telah mencapai 2 (dua) tahun.
- Penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik”.
- Kenaikan gaji berkala bagi PPPK yang sudah mendapatkan perpanjangan perjanjian kerja dapat diberikan apabila telah memenuhi masa kerja golongan kumulatif semenjak PPPK tersebut diangkat menjadi PPPK, bukan masa perjanjian kerja dan predikat kinerja yang telah ditentukan;
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini