Surat Edaran Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Bulan Ramadhan Tahun 2024
- 3.463
- Surat Dinas
- 4 Maret 2024
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Bulan Ramadhan Tahun 2024
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Bulan Ramadhan Tahun 2024.
Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran nomor B-1043/Kw.13.02/HM.00/03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Bulan Ramadhan. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur 2. Kepala Madrasah Se-Jawa Timur
Di Tempat
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Direktur KSKK Madrasah Nomor: 180.5/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2024 tanggal 1 Maret 2024, perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, bahwa dalam rangka efektivitas kegiatan pembelajaran di madrasah pada bulan Ramadhan 1445 H, dengan memperhatikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2762 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kegiatan pembelajaran 1 Ramadhan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadhan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari ke dua Ramadhan 1445 H;
- Libur permulaan dan akhir bulan Ramadhan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum disesuaikan dengan keputusan Pemerintah;
- Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadhan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah;
- Selama bulan Ramadhan madrasah agar memperdalam Furudhul Ainiyah yang terdiri dari Fikih Thohari, Fikih Sholat, Baca Al Quran dan materi Moderasi beragama;
- Selama bulan Ramadhan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadhan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadhan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya;
- Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadhan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah;
- Mohon segera disosialisasikan ke seluruh madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini